Badan Kehormatan Daerah (BKD) DPRD Kota Medan memastikan akan segera memanggil seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT yang dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Ketua BKD DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengaku baru mengetahui adanya laporan polisi terhadap AT pada Senin sore. “Saya baru dapat informasi terkait laporan tersebut kemarin sore,” ujar Lailatul Badri kepada Sumut Pos, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, BKD akan menjalankan fungsi pengawasan etik dengan meminta penjelasan langsung dari anggota dewan yang dilaporkan tersebut, sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Yang pasti kita akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan sambil menunggu proses yang dilakukan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Robin Marajohan Silalahi (50), yang mengaku menjadi korban penganiayaan pada Jumat (5/6/2026) pagi di kawasan Jalan Karya Rakyat, Kecamatan Medan Barat.
Peristiwa itu terjadi saat Robin mengantar anaknya ke sekolah. Ketika melintas di persimpangan Jalan Tapanuli, korban yang mengendarai mobil berusaha menambah kecepatan karena kondisi jalan menanjak. Namun, tindakan tersebut diduga disalahartikan oleh AT yang saat itu sedang berjalan kaki bersama keluarganya.
Korban mengaku tidak memiliki maksud mengejek atau menyinggung siapa pun. Namun, AT diduga merasa tersinggung hingga mengejar kendaraan korban sambil berteriak meminta mobil dihentikan.
Merasa heran dan panik, Robin kemudian menghentikan kendaraannya dan membuka kaca mobil untuk menanyakan alasan dirinya diteriaki. Situasi yang semula hanya kesalahpahaman itu disebut berkembang menjadi pertengkaran.
Robin menuturkan dirinya mendapat makian dan cacian dari terduga pelaku maupun anggota keluarganya. Tak hanya itu, ia mengaku mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka memar di sejumlah bagian tubuh.
“Mereka memaki-maki dengan kata-kata kasar, lalu memukul saya bertubi-tubi ke bagian wajah dan kepala. Saya juga ditarik-tarik pada bagian kerah baju dan leher,” ungkap Robin.
Akibat kejadian tersebut, Robin melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Medan. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporannya secara profesional dan objektif. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Siapapun pelakunya harus bertanggung jawab,” tegasnya. (map/ila)
Badan Kehormatan Daerah (BKD) DPRD Kota Medan memastikan akan segera memanggil seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT yang dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Ketua BKD DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengaku baru mengetahui adanya laporan polisi terhadap AT pada Senin sore. “Saya baru dapat informasi terkait laporan tersebut kemarin sore,” ujar Lailatul Badri kepada Sumut Pos, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, BKD akan menjalankan fungsi pengawasan etik dengan meminta penjelasan langsung dari anggota dewan yang dilaporkan tersebut, sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Yang pasti kita akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan sambil menunggu proses yang dilakukan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Robin Marajohan Silalahi (50), yang mengaku menjadi korban penganiayaan pada Jumat (5/6/2026) pagi di kawasan Jalan Karya Rakyat, Kecamatan Medan Barat.
Peristiwa itu terjadi saat Robin mengantar anaknya ke sekolah. Ketika melintas di persimpangan Jalan Tapanuli, korban yang mengendarai mobil berusaha menambah kecepatan karena kondisi jalan menanjak. Namun, tindakan tersebut diduga disalahartikan oleh AT yang saat itu sedang berjalan kaki bersama keluarganya.
Korban mengaku tidak memiliki maksud mengejek atau menyinggung siapa pun. Namun, AT diduga merasa tersinggung hingga mengejar kendaraan korban sambil berteriak meminta mobil dihentikan.
Merasa heran dan panik, Robin kemudian menghentikan kendaraannya dan membuka kaca mobil untuk menanyakan alasan dirinya diteriaki. Situasi yang semula hanya kesalahpahaman itu disebut berkembang menjadi pertengkaran.
Robin menuturkan dirinya mendapat makian dan cacian dari terduga pelaku maupun anggota keluarganya. Tak hanya itu, ia mengaku mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka memar di sejumlah bagian tubuh.
“Mereka memaki-maki dengan kata-kata kasar, lalu memukul saya bertubi-tubi ke bagian wajah dan kepala. Saya juga ditarik-tarik pada bagian kerah baju dan leher,” ungkap Robin.
Akibat kejadian tersebut, Robin melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Medan. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporannya secara profesional dan objektif. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Siapapun pelakunya harus bertanggung jawab,” tegasnya. (map/ila)

14 hours ago
9

















































