Aturan Umrah Terbaru dari Arab! Pelanggar Kena Denda Rp400 Juta

21 hours ago 7
Seorang wanita memeluk erat keluarganya yang hendak berangkat umrah dan dilepas di depan Pendapa Rumdin Bupati Sragen, Minggu (30/1/2022) petang. Foto/Wardoyo

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan sejumlah aturan ketat terkait pelaksanaan ibadah umrah.

Salah satu sanksi terberat yang diberlakukan adalah denda hingga SAR 100.000 atau sekitar Rp400 juta bagi pelanggar aturan batas waktu umrah. Denda itu belum ditambah ancaman hukuman lainnya.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengungkapkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan 13 April 2025 sebagai batas akhir kedatangan jemaah umrah ke wilayah Kerajaan. Bagi jemaah yang sudah berada di Arab Saudi, mereka wajib meninggalkan negara tersebut paling lambat 29 April 2025.

“Setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran serius,” tegas Nasrullah Jasam, Senin (14/4/2025).

Perusahaan yang tidak melaporkan jemaah yang terlambat dapat didenda hingga 100 ribu riyal, disertai tindakan hukum tambahan terhadap penanggung jawab.

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri Saudi juga melarang siapa pun masuk ke Kota Makkah tanpa visa haji yang sah mulai 29 April 2025. Bahkan bagi para ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi, larangan tersebut mulai berlaku sejak 23 April 2025.

“Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada penduduk resmi, pemegang visa haji, dan petugas resmi. Permohonan izin harus diajukan secara online melalui platform Absher Individuals atau Muqeem,” jelas Nasrullah Jasam.

Aturan ketat lainnya yaitu penangguhan izin umrah melalui platform Nusuk. Terhitung sejak 29 April hingga 10 Juni 2025, warga negara Saudi, ekspatriat, maupun pemegang visa lainnya tidak dapat mengajukan izin umrah selama periode tersebut.

Tak kalah penting, hotel-hotel di Makkah juga diwajibkan menolak tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi. Kebijakan ini berlaku mulai 29 April hingga musim haji berakhir, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI telah merilis Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025, dan secara bertahap diberangkatkan ke Tanah Suci mulai 2 Mei 2025 dari berbagai embarkasi.

Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia yang berniat menunaikan ibadah umrah untuk memahami dan mematuhi aturan terbaru ini demi kelancaran ibadah dan menghindari sanksi berat dari otoritas Arab Saudi. Aris Arianto

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|