Sebelumnya Sempat Tangani Kasus Novel dan Hasto, Hakim Djuyamto Nyungsep Jadi Tersangka Suap Rp 7,5 M

5 hours ago 1
Hakim Djuyamto (foto) bersama Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim PN Jakarta Pusat diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah dikenal karena memimpin sejumlah perkara besar, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Hakim Djuyamto kini terjerembab ke balik jeruji besi. Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) melibatkan tiga perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Djuyamto menerima suap sebagai bagian dari pengurusan perkara tersebut, yang sempat ia tangani sebagai Ketua Majelis Hakim. Dalam kasus ini, Djuyamto bersama dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 22,5 miliar dari total Rp 60 miliar yang diberikan oleh pengacara tersangka korporasi melalui Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik Kejagung mengungkapkan bahwa Arif memberikan uang Rp 4,5 miliar kepada Djuyamto dan rekan-rekannya untuk mempermudah pembacaan berkas perkara. Uang tersebut dibagi rata, masing-masing menerima Rp 1,5 miliar. Kemudian, Arif kembali memberikan uang sebesar Rp 18 miliar pada September hingga Oktober 2024 untuk memastikan vonis yang dikendalikan menuju lepas (onslag) bagi tiga perusahaan tersebut.

Terkait dengan besaran suap yang diterima, Djuyamto mendapat bagian terbesar, yakni sekitar Rp 7,5 miliar. “Uang yang diterima oleh Djuyamto diserahkan dalam bentuk dolar yang jika dihitung setara dengan Rp 6 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (14/4/2025).

Selain menangani kasus ekspor CPO, Djuyamto juga dikenal publik karena terlibat dalam sejumlah perkara besar lainnya. Sebelumnya, ia menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 2019. Dalam sidang tersebut, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.

Selain itu, Djuyamto juga pernah menjabat sebagai hakim anggota dalam perkara obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, serta memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap dalam kasus Harun Masiku.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap ekspor CPO, termasuk Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wahyu Gunawan (WG), Marcella Santoso (MS), dan Ariyanto (AR). Diketahui, uang suap ini diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang melibatkan tiga korporasi besar dalam sektor sawit, yang sebelumnya dituntut dengan denda dan uang pengganti kerugian negara hingga Rp 17 triliun.

Terkait perkembangan lebih lanjut, Kejagung terus melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, sementara masyarakat berharap sistem peradilan Indonesia dapat bekerja secara transparan, adil, dan bebas dari pengaruh politik serta uang.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|