Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korporasi Minyak Goreng, Tiga Lokasi Digeledah

2 days ago 9
barang bukti kasus korupsi ekspor minyak gorengPenampakan sejumlah motor dan sepeda mewah hasil sitaan jaksa penyidik di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Minggu (13/4/2025). Motor dan sepeda itu disita karena diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, di Pengadilan Tpikor Jakarta | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Tersangka terbaru adalah Muhammad Syafei (MSY), Head and Social Security Legal Wilmar Group.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup. MSY disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI, terhitung sejak Selasa (15/4/2025).

Penetapan MSY memperpanjang daftar tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari hakim, panitera, hingga advokat.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan, pengungkapan keterlibatan MSY berbarengan dengan aksi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejagung di tiga lokasi berbeda di dua wilayah, yakni Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan.

“Pada hari ini, tanggal 15 April 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat di dua provinsi,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen yang berkaitan dengan perkara, dua unit mobil Mercedes-Benz, satu unit Honda CRV, serta empat sepeda merek Brompton.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penggeledahan di Jakarta dilakukan di Apartemen Place Kuningan, Lantai 9, Unit II, Jakarta Selatan. Sementara di Palembang, lokasi penggeledahan berada di sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I. Adapun satu lokasi lain merupakan sebuah rumah yang difungsikan sebagai kantor.

“Penggeledahan itu dilakukan terkait tersangka MSY,” ujar Harli.

Dalam kasus ini, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
  • WG, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
  • MS dan AR, advokat,
  • serta tiga hakim: Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

Menurut Kejagung, kasus ini bermula dari upaya Ariyanto Bakri, pengacara korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi CPO, untuk mengatur agar vonis yang dijatuhkan berupa lepas (ontslag). Ariyanto diduga berkomunikasi dengan panitera Wahyu Gunawan untuk melobi hakim dengan imbalan uang Rp20 miliar.

Namun, Ketua PN Jakarta Selatan saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, disebut meminta jumlah uang tersebut dilipatgandakan menjadi Rp60 miliar sebagai syarat vonis lepas.

Setelah disepakati, uang tersebut diserahkan, dan Wahyu Gunawan juga menerima bagian sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung. Arif kemudian menunjuk tiga hakim: Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin, yang akhirnya menjatuhkan putusan ontslag kepada tiga korporasi tersebut.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|