Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Giliran Jokowi Pegang Kartu As untuk Nasib Roy Cs?

5 hours ago 1
Foto-foto Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) ditampilkan Bareskrim Polri saat konferensi pers terkait ijazah Jokowi pada Kamis (22/5/2025). Ijazah Jokowi dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Setelah Bareskrim Mabes Polri menyatakan ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) asli, giliran nasib Roy Suryo Cs kini ibarat di tangan Jokowi. Bagaimana tidak? Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan langsung Jokowi terhadap sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, kini menjadi fokus penyelidikan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi. Keputusan itu diambil usai uji laboratorium forensik membuktikan bahwa dokumen ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan tidak ditemukan unsur pidana.

“Bahwa terhadap hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Ia menambahkan, penghentian penyelidikan juga sudah melalui gelar perkara secara menyeluruh untuk menjamin kepastian hukum.

Beda nasib Jokowi, lain pula nasib yang dialami Roy Suryo Cs. Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025 masih terus diproses oleh Polda Metro Jaya.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polda.

“Proses hukum adanya laporan di Polda Metro Jaya tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis akan berkoordinasi. Saat ini masih kami percayakan kepada penyidik di sana,” ujarnya.

Penyelidikan terhadap laporan ini akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Menurut Brigjen Djuhandhani, perkembangan hasil penyelidikan sepenuhnya akan diumumkan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

“Hasilnya seperti apa, tentu saja nanti penyidik-penyidik Polda yang akan menyampaikan,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pemeriksaan terhadap pelapor, termasuk Presiden Jokowi, sangat mungkin dilakukan bila dianggap perlu oleh penyelidik.

“Penyelidik yang akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan,” ujar Ade Ary.

Saat ini, proses hukum atas laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah keterangan dan barang bukti terus dikumpulkan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Jadi tahapan penyelidikan itu diperiksa klarifikasi. Nanti ditentukan hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti dan barang bukti apakah ada atau tidaknya dugaan tindak pidana,” jelasnya.

Jika nantinya ditemukan unsur pidana, maka status kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam tahap ini, pelapor akan kembali dimintai keterangan secara resmi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bersama seluruh saksi yang relevan.

Ade Ary menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan proporsionalitas.

“Setiap laporan yang diterima akan diproses dengan mekanisme yang sama, tanpa terkecuali,” tegas mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.

Kini publik menanti, bagaimana kelanjutan nasib Roy Cs dalam proses hukum yang sedang berjalan—sementara tuduhan terhadap Presiden sudah terbukti tak berdasar.  Akankah proses terus berlanjut hingga Roy Cs masuk bui, atau siapa tahu Jokowi tiba-tiba mencabut laporannya? Yah, kita tunggu saja.

www.tribunnews.com | suhamdani

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|