JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua tokoh utama di balik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, sempat berkelit ketika diminta bertanggung jawab atas pembayaran pesangon eks karyawan usai perusahaan tekstil raksasa itu dinyatakan pailit. Mereka berdalih, kewajiban tersebut kini telah berada di tangan kurator.
“Saya sampaikan ke dua orang ini untuk bisa membayar kewajiban terkait pesangon. Tapi mereka bilang, ‘tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi, Pak,’” ungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer alias Noel, Kamis (22/5/2025), di Jakarta.
Menurut Noel, alasan yang dikemukakan Lukminto bersaudara adalah karena seluruh proses pembayaran sudah berada di wilayah kurator. Meski begitu, pihak Kementerian Ketenagakerjaan tetap berupaya membangun komunikasi untuk memastikan hak eks buruh tetap dipenuhi.
“Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan buruh Sritex,” tegas Noel.
Sementara itu, penangkapan Iwan Setiawan oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (20/5/2025) malam di rumahnya di Solo menambah sorotan terhadap kasus ini. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan kredit dari sejumlah bank daerah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp692,9 miliar.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Iwan sempat ditransitkan di Kejari Surakarta. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung pada Rabu pagi (21/5/2025), dan malam harinya ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua nama lain, yakni Dicky Syahbandinata, eks Pemimpin Divisi Komersial Bank BJB, dan Zainuddin Mappa, eks Dirut Bank DKI.
Ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan intensif terhadap 55 saksi dan satu ahli, serta penggeledahan di berbagai tempat.
Meski pimpinan Sritex tersandung kasus hukum, optimisme justru disuarakan mantan karyawan perusahaan itu. Salah satunya adalah Kawi Mardianto, eks pekerja bagian Weaving, yang meyakini bahwa pesangon tetap akan cair.
“Status kami kan sudah di-PHK. Apapun yang terjadi sama bos Sritex, saya yakin hak-hak kami tetap cair,” ujar Kawi, Rabu (21/5/2025), dilansir TribunSolo.
Menurutnya, proses PHK yang telah sah secara hukum semestinya menjadi jaminan bahwa hak normatif karyawan akan tetap dibayarkan.
Di tengah proses hukum yang membelit jajaran atas Sritex, perjuangan eks karyawan untuk mendapatkan hak mereka tampaknya belum berakhir. Pemerintah pun diminta untuk tidak lengah dan terus mengawal agar kewajiban perusahaan terhadap buruh tidak dikaburkan oleh proses hukum yang tengah berjalan.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.