Diduga Serobot Lahan Milik BMKG, Ormas GRIB Jaya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

5 hours ago 2
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan, telah menerima laporan terkait lahan milik BMKG yang diduga diduduki organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Adapun laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Laporan ini dibuat menyusul aksi pendudukan lahan yang disebut telah menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan itu saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Harda Ditreskrimum.

“Kami membenarkan bahwa telah menerima laporan polisi, yang dibuat oleh salah satu pegawai BMKG sebagai kuasa dari korban. Proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Laporan itu teregistrasi pada 3 Februari 2025 dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, dan perusakan secara bersama-sama. Dugaan itu mengacu pada Pasal 167, Pasal 385, dan Pasal 170 KUHP.

Menurut Ade Ary, BMKG merupakan pemilik sah tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi di lokasi tersebut. Sekitar Januari 2024, BMKG mendapat laporan dari penjaga lahan bahwa sejumlah orang telah memasang plang bertuliskan “Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S.”

Tak hanya itu, para terlapor juga diduga merusak pagar dan menduduki area tersebut, bahkan memasang plang baru yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik ahli waris. BMKG sudah melayangkan dua kali somasi, namun tidak diindahkan, sehingga laporan polisi pun diajukan.

Penyelidik kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Pada 26 Maret 2025, tim turun ke lokasi, menemukan plang dari pihak terlapor bertuliskan “Tanah Ini Dalam Pengawasan Tim Advokasi Muda dari DPP Ormas GJ.” Sebagai respons, polisi pun memasang plang bertuliskan “Sedang Dalam Proses Penyidikan.”

Selain plang, penyelidik juga menemukan spanduk bertuliskan “Selamat Datang Kicau Mania” yang diduga terkait dengan aktivitas ormas GJ atau GA di Tangerang Selatan.

Diketahui, ada enam orang yang dilaporkan dalam kasus ini, yakni J, H, AF, K, B, dan MY. Tiga di antaranya—AV, K, dan MY—disebut terkait langsung dengan ormas berinisial GJ.

“Kasus ini masuk dalam sasaran pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya. Kami pastikan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga tuntas,” tegas Ade Ary.

Pihak Istana turut dimintai tanggapan terkait kasus ini. Menteri Sekretaris Negara yang juga juru bicara Presiden RI Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi, mengaku belum mengetahui kasus tersebut.

“Aku belum dengar, nanti aku cek ya,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Namun ia memastikan bahwa saat ini Polri tengah gencar melakukan pemberantasan aksi premanisme, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang berkedok organisasi masyarakat.

Sebelumnya, BMKG secara resmi telah mengajukan permohonan pengamanan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 kepada Polda Metro Jaya. Dalam surat itu, disebutkan bahwa pendudukan lahan telah mengganggu agenda pembangunan infrastruktur penting.

Kepala Biro Hukum BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menegaskan bahwa BMKG telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tanah tersebut.

Ironisnya, pihak ormas justru menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar dengan alasan bahwa salah satu anggotanya merupakan ahli waris dari pemilik tanah terdahulu.

Menanggapi hal itu, Rudianto, salah satu pejabat BMKG, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun tangan.

“BMKG sudah punya SHP dan putusan pengadilan. Tapi masih ada yang ngotot mengaku ahli waris dan menempuh cara-cara premanisme. Ini patut diduga sebagai bagian dari modus mafia tanah. Kalau terbukti, semua yang terlibat wajib ditangkap tanpa terkecuali,” tegas Rudianto.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|