Dinilai Lambat Menangani Kasus Seksual Siswi SDN Hamil 7 Bulan di Jenar Sragen, BEM UMS Turun Ikut Kawal Permasalahan

5 hours ago 1
Tersangka AT (38) pelaku persetubuhan anak dibawah umur hingga hamil tujuh bulan di Jenar, Sragen, Jawa Tengah saat diamankan pihak kepolisan || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Akhir akhir ini kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Sragen cukup memprihatinkan, yang terbaru kasus seksual terhadap anak dibawah umur hingga hamil 7 bulan terjadi di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dimana seorang Siswi SDN berinisial FY (13) jadi korban nafsu AT (38) ayah tiri.

Menyikapi hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (BEM UMS) turun langsung mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen tersebut.

Presiden BEM UMS, Muhammad Naufal, menyatakan keprihatinannya. Berdasarkan temuan BEM UMS, korban FY sempat tinggal satu atap dengan pelaku dalam waktu yang cukup lama sebelum pelaku ditahan oleh Polres Sragen.

Dalam pernyataan resminya, BEM UMS mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, menyebutnya sebagai kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang mengancam masa depan bangsa. Muhammad Naufal menyayangkan lambatnya respons awal aparat penegak hukum yang dinilai tidak menunjukkan sensitivitas terhadap kondisi korban yang telah lama berada dalam situasi sangat rentan.

“Respons hukum yang lambat menambah tekanan psikologis terhadap korban. Kami menilai aparat seharusnya bergerak cepat karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur,” kata Naufal pada awak media di Sragen Rabu (25/6/2025).

BEM UMS mendesak kepolisian untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual, dengan mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Selain itu, Naufal juga menuntut keterlibatan aktif Pemerintah Daerah untuk menjamin pemulihan menyeluruh korban, baik dari sisi psikologis, medis, maupun akses pendidikan.

Menurutnya Langkah advokasi ini, mencerminkan peran strategis kampus sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil.

“Kampus, dalam hal ini Universitas Muhammadiyah Surakarta, tidak semata-mata menara gading ilmu pengetahuan, melainkan sebagai ruang etis-politik yang hidup yang mampu merespons penderitaan rakyat dan menjadi motor advokasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan usai pihak kepolisan menerima laporanolej Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen.

“Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu kandung korban berinisial P, yang membawa putrinya berinisial FY (13) ke Puskesmas Jenar pada Kamis, 5 Juni 2025. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa F tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan. Mengetahui hal tersebut, pihak Puskesmas Jenar segera menginformasikan kepada tokoh masyarakat setempat, yang kemudian diteruskan kepada Dinas P2TP2A Sragen,” kata Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi pada JOGLOSEMARNEWS.COM Selasa (24/6/2025).

Dari hasil penyelidikan terungkap fakta yang menyedihkan tentang perbuatan pencabulan terhadap anak tiri yang masih dibawah umur tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban yang dimana korban dan pelaku masih satu rumah.

“Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Selasa 5 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam kamar rumah pelaku di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan tipu muslihat membujuk, dan merayu korban yang merupakan anak tirinya sendiri,” jelasnya.

Dalam interogasi Polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti telah diamankan, meliputi pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yaitu satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong miniset warna putih, satu potong celana dalam warna hitam, dan satu potong celana pendek motif garis-garis warna-warni.

“Pelaku melakukan perbuatan sebanyak 19 kali, dari pelaku kami mengamankan barang bukti satu potong kaos lengan panjang warna biru, satu potong celana pendek warna cokelat, dan satu potong celana dalam warna merah”bebernya.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 ayat (2) Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Dan karena pelaku merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali atau pengasuh korban. Maka hukuman pidana ditambah dengan sepertiga sehingga minimum 6 tahun, 8 bulan dan maksimum 20 tahun. Itu bunyi di pasal 82 ayat 2. Undang-undang perlindungan anak. Sangat penting untuk kita ketahui bahwa pencabulan anak adalah merupakan tindak pidana yang sangat serius dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apapun.
Termasuk jika ada klaim suka sama suka. Konsep suka sama suka tidak berlaku ketika melibatkan anak masih di bawah umur. Karena anak dianggap belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetujuan yang besar,” ujarnya.

Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|