Dua Pemuda Didakwa Miliki 50 Butir Ekstasi

6 hours ago 3

Iswahyudi (38), warga Medan Marelan dan Ahmad Ramadhan (25), warga Medan Sunggal, didakwa jaksa atas kasus kepemilikan 50 butir ekstasi, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Rizqi Darmawan, dalam dakwaannya menjelaskan, peristiwa bermula pada 30 Juli 2025. Saat itu terdakwa Iswahyudi berada di rumahnya ketika dihubungi terdakwa Ahmad Ramadhan yang menyampaikan adanya pesanan ekstasi sebanyak 50 butir.

Iswahyudi kemudian menghubungi seorang pria bernama Kumar (dalam penyidikan) untuk memesan ekstasi tersebut.

“Kumar menawarkan harga Rp140 ribu per butir, sehingga total transaksi mencapai Rp7 juta. Harga tersebut disetujui, meski uang yang tersedia baru Rp6,7 juta,” ujar JPU.

Selanjutnya, terdakwa Ahmad Ramadhan meminta Iswahyudi datang ke kosnya di Apel Kost, Jalan Sei Batu Gingging Pasar X, Padang Bulan Selayang, Medan. Di lokasi tersebut, Iswahyudi bertemu Ahmad Ramadhan dan seorang pria bernama Ozi yang disebut sebagai pembeli.

“Ozi kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp5,8 juta kepada Iswahyudi. Uang tersebut selanjutnya ditransfer ke rekening yang diberikan Kumar melalui layanan BRILink di Jalan Setia Budi, Kota Medan,” jelas JPU.

Sekitar pukul 17.45 WIB, seorang pria tak dikenal yang mengaku suruhan Kumar datang ke kos tersebut dan menyerahkan 50 butir ekstasi yang dibungkus plastik hitam kepada Iswahyudi. Barang haram itu kemudian diserahkan kepada Ozi.

Namun saat para terdakwa meminta uang keuntungan sebesar Rp500 ribu, tiba-tiba empat petugas Polrestabes Medan, datang ke lokasi dan melakukan penangkapan. Ozi melarikan diri, sementara Iswahyudi dan Ahmad Ramadhan diamankan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 50 butir ekstasi, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil kejahatan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut. Para terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Perbuatannya kedua terdakwa diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakin ketua Frans Effendi Manurung, melanjutkan sidang dengan mendengarkan kesaksian anggota polisi. (man/azw)

Iswahyudi (38), warga Medan Marelan dan Ahmad Ramadhan (25), warga Medan Sunggal, didakwa jaksa atas kasus kepemilikan 50 butir ekstasi, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (19/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Rizqi Darmawan, dalam dakwaannya menjelaskan, peristiwa bermula pada 30 Juli 2025. Saat itu terdakwa Iswahyudi berada di rumahnya ketika dihubungi terdakwa Ahmad Ramadhan yang menyampaikan adanya pesanan ekstasi sebanyak 50 butir.

Iswahyudi kemudian menghubungi seorang pria bernama Kumar (dalam penyidikan) untuk memesan ekstasi tersebut.

“Kumar menawarkan harga Rp140 ribu per butir, sehingga total transaksi mencapai Rp7 juta. Harga tersebut disetujui, meski uang yang tersedia baru Rp6,7 juta,” ujar JPU.

Selanjutnya, terdakwa Ahmad Ramadhan meminta Iswahyudi datang ke kosnya di Apel Kost, Jalan Sei Batu Gingging Pasar X, Padang Bulan Selayang, Medan. Di lokasi tersebut, Iswahyudi bertemu Ahmad Ramadhan dan seorang pria bernama Ozi yang disebut sebagai pembeli.

“Ozi kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp5,8 juta kepada Iswahyudi. Uang tersebut selanjutnya ditransfer ke rekening yang diberikan Kumar melalui layanan BRILink di Jalan Setia Budi, Kota Medan,” jelas JPU.

Sekitar pukul 17.45 WIB, seorang pria tak dikenal yang mengaku suruhan Kumar datang ke kos tersebut dan menyerahkan 50 butir ekstasi yang dibungkus plastik hitam kepada Iswahyudi. Barang haram itu kemudian diserahkan kepada Ozi.

Namun saat para terdakwa meminta uang keuntungan sebesar Rp500 ribu, tiba-tiba empat petugas Polrestabes Medan, datang ke lokasi dan melakukan penangkapan. Ozi melarikan diri, sementara Iswahyudi dan Ahmad Ramadhan diamankan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 50 butir ekstasi, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil kejahatan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut. Para terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Perbuatannya kedua terdakwa diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakin ketua Frans Effendi Manurung, melanjutkan sidang dengan mendengarkan kesaksian anggota polisi. (man/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|