
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dibekuk oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen di kawasan Alun-Alun Sragen. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (19/5/2025) dan menjadi titik awal pengembangan untuk memburu bandar utama yang memasok barang haram tersebut.
Kedua tersangka adalah MF alias Kepo (24), warga Sragen Kota, dan MA alias Pleceng (20), warga Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat sekitar 0,18 gram, serta dua unit telepon genggam.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di sekitar Alun-Alun Sragen. Dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dilaporkan. Kedua tersangka berhasil diamankan di depan sebuah warung bakso dan mi ayam di sisi barat Alun-Alun.
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh seorang petugas parkir, petugas menemukan satu paket sabu di tangan MF. Dalam interogasi awal, MF mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengungkapkan bahwa barang itu akan dijual kepada seorang temannya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pemasok berinisial DN seharga Rp500.000.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tim opsnal saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap bandar yang memasok sabu kepada para tersangka. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Sragen,” tegas AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Kamis (22/5/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Sragen.
Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.