JAKARTA — Dunia medis di Kota Medan kembali diguncang isu miring terkait standar pelayanan dan etika profesi. Seorang pasien bernama Mimi Maisyarah (48), warga Jalan Tangguk Bongkar 3, Medan, diduga menjadi korban malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan. Kasus ini mencuat setelah pasien mendapati rahimnya telah diangkat tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan dari pihak keluarga sebelumnya.
Suasana di depan RS Muhammadiyah yang berlokasi di Jalan Mandala By Pass sempat memanas pada Selasa (21/4). Pasien yang dalam kondisi lemah terlihat sempat terlantar di depan pintu masuk rumah sakit. Kemarahan keluarga pecah karena merasa pihak manajemen rumah sakit terkesan menghindar dan tidak bersedia memberikan penjelasan secara langsung. Lantaran tidak ada pihak RS yang menemui mereka hingga pukul 15.00 WIB, keluarga akhirnya memutuskan membawa pasien pulang menggunakan mobil ambulans milik rumah sakit tersebut dengan perasaan kecewa yang mendalam.
Kuasa hukum pasien, Ojahan Sinurat SH, membeberkan kronologi medis yang dialami kliennya. Berdasarkan keterangannya, rangkaian kejadian bermula pada awal tahun 2026: 13 Januari 2026: Pasien mendapatkan rujukan daring (online) ke RS Muhammadiyah Medan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Lalu 24 Januari 2026: Operasi dilakukan oleh oknum dokter berinisial TM. Pasien didiagnosis menderita miom. Pascaoperasi, pasien dirawat selama empat hari. Kemudian 26 Februari 2026: Pasien kembali ke rumah sakit karena luka operasi mengeluarkan nanah dan timbul keluhan kesehatan baru.
Selanjutnya pada 6 Maret 2026: Meski telah diberikan tindakan USG dan obat-obatan, kondisi pasien tak kunjung membaik. Rasa sakit di bagian perut justru semakin intens. Ketidakpuasan terhadap hasil penanganan di RS Muhammadiyah mendorong pasien untuk mencari opini kedua (second opinion) di RSU Haji Medan. Di sinilah fakta mengejutkan mulai terungkap. Setelah melalui pemeriksaan Obgyn dan analisis hasil Patologi Anatomi (PA) yang diminta dari RS sebelumnya, dokter di RSU Haji Medan membacakan hasil yang sangat kontras.
Berdasarkan hasil PA, pasien ternyata tidak dinyatakan mengidap penyakit miom. Yang lebih memilukan, hasil USG terbaru menunjukkan bahwa rahim pasien sudah diangkat sepenuhnya. “Klien kami sangat kaget. Diagnosis awal adalah miom, namun tindakan yang dilakukan adalah pengangkatan rahim (histerektomi). Parahnya, tindakan pengangkatan organ vital ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan (informed consent) dari pasien maupun keluarganya,” tegas Ojahan Sinurat di hadapan awak media.
JAKARTA — Dunia medis di Kota Medan kembali diguncang isu miring terkait standar pelayanan dan etika profesi. Seorang pasien bernama Mimi Maisyarah (48), warga Jalan Tangguk Bongkar 3, Medan, diduga menjadi korban malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan. Kasus ini mencuat setelah pasien mendapati rahimnya telah diangkat tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan dari pihak keluarga sebelumnya.
Suasana di depan RS Muhammadiyah yang berlokasi di Jalan Mandala By Pass sempat memanas pada Selasa (21/4). Pasien yang dalam kondisi lemah terlihat sempat terlantar di depan pintu masuk rumah sakit. Kemarahan keluarga pecah karena merasa pihak manajemen rumah sakit terkesan menghindar dan tidak bersedia memberikan penjelasan secara langsung. Lantaran tidak ada pihak RS yang menemui mereka hingga pukul 15.00 WIB, keluarga akhirnya memutuskan membawa pasien pulang menggunakan mobil ambulans milik rumah sakit tersebut dengan perasaan kecewa yang mendalam.
Kuasa hukum pasien, Ojahan Sinurat SH, membeberkan kronologi medis yang dialami kliennya. Berdasarkan keterangannya, rangkaian kejadian bermula pada awal tahun 2026: 13 Januari 2026: Pasien mendapatkan rujukan daring (online) ke RS Muhammadiyah Medan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Lalu 24 Januari 2026: Operasi dilakukan oleh oknum dokter berinisial TM. Pasien didiagnosis menderita miom. Pascaoperasi, pasien dirawat selama empat hari. Kemudian 26 Februari 2026: Pasien kembali ke rumah sakit karena luka operasi mengeluarkan nanah dan timbul keluhan kesehatan baru.
Selanjutnya pada 6 Maret 2026: Meski telah diberikan tindakan USG dan obat-obatan, kondisi pasien tak kunjung membaik. Rasa sakit di bagian perut justru semakin intens. Ketidakpuasan terhadap hasil penanganan di RS Muhammadiyah mendorong pasien untuk mencari opini kedua (second opinion) di RSU Haji Medan. Di sinilah fakta mengejutkan mulai terungkap. Setelah melalui pemeriksaan Obgyn dan analisis hasil Patologi Anatomi (PA) yang diminta dari RS sebelumnya, dokter di RSU Haji Medan membacakan hasil yang sangat kontras.
Berdasarkan hasil PA, pasien ternyata tidak dinyatakan mengidap penyakit miom. Yang lebih memilukan, hasil USG terbaru menunjukkan bahwa rahim pasien sudah diangkat sepenuhnya. “Klien kami sangat kaget. Diagnosis awal adalah miom, namun tindakan yang dilakukan adalah pengangkatan rahim (histerektomi). Parahnya, tindakan pengangkatan organ vital ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan (informed consent) dari pasien maupun keluarganya,” tegas Ojahan Sinurat di hadapan awak media.


















































