Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas, Status Tersangka Lain Dipertanyakan

22 hours ago 6

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memunculkan tanda tanya besar.

Pasalnya, masih ada enam tersangka lain yang hingga kini tetap berstatus tersangka, meski laporan pidana yang menjadi dasar perkara disebut hanya satu.

Pengacara Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangaji, menegaskan bahwa jika laporan Jokowi benar-benar dicabut, maka secara hukum seluruh status tersangka seharusnya gugur, bukan hanya dua orang. Menurutnya, perkara tersebut merupakan delik aduan absolut yang tidak bisa dihentikan secara parsial.

Namun hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Jokowi telah mencabut laporan polisi tersebut. Informasi yang beredar baru sebatas kesepakatan restorative justice antara Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang berujung pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya.

SP3 tersebut diterbitkan setelah Eggi dan Damai menemui Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026). Keduanya diketahui merupakan bagian dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang sebelumnya menggugat keaslian ijazah Jokowi.

Eggi dan Damai tergabung dalam klaster pertama kasus itu  bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua diisi oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.

Terkait kejelasan pencabutan laporan, Sangaji mengaku telah menanyakan hal tersebut kepada Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (Rejo), Muhammad Rahmad. Namun Rahmad meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung ke pihak kepolisian.

“Soal prosedur ee SP3 itu silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya, terkait prosedur hukumnya, silakan tanya ke pengacaranya Pak Jokowi, saya kan bukan pengacaranya,” ucap Rahmad, Jumat (16/1/2026).

Sangaji menegaskan, jika laporan benar-benar dicabut, maka secara hukum laporan tersebut dianggap tidak pernah ada. “Dampak daripada pencabutan laporan berarti bukan hanya terbit SP3 kepada dua orang, Pak. Tapi laporan itu dicabut berarti secara hukum laporan itu tidak pernah ada lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pencabutan laporan akan berdampak langsung pada seluruh tersangka. “Berimplikasi pada apa? Kedelapan tersangka yang lain juga harus digugurkan dengan pencabutan laporan yang sama atau aduan yang sama. Karena ini delik aduan absolut harus dilakukan dengan pencabutan LP (Laporan Polisi),” sambungnya.

Sangaji pun mempertanyakan apakah Jokowi telah secara resmi mencabut laporan ke Polda Metro Jaya. “Pertanyaan kami, sudah kah Pak Jokowi datang ke Polda Metro Jaya mencabut LP-nya yang beliau tanda tangani?” katanya.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menabrak aturan demi kepentingan tertentu. “Nah, itu challenge kita ke Polda Metro Jaya. Jangan karena ini adalah kepentingan Pak Jokowi dengan yang lain, kemudian dengan mudah penyidik menabrak aturan yang ini aturan perdana loh,” tegas Sangaji.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tiga tersangka lain di klaster pertama masih terus berjalan. Menurutnya, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi tidak termasuk dalam kesepakatan restorative justice karena tidak ikut sowan bersama Eggi dan Damai.

“Masih lanjut proses hukumnya (untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam),” kata Rivai kepada wartawan, Jumat.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting. Ia menyebut, jika laporan pidana tersebut menggunakan satu nomor laporan, maka pencabutannya seharusnya berlaku untuk semua pihak yang dilaporkan.

“Kalau dalam satu nomor, sudah dikatakan di pasal 79 ayat 4 ada pencabutan laporan atau pengaduan. Nah, kalau sudah dicabut laporan aduan itu berarti kan enggak bisa dicabut untuk atas nama dua orang ini aja, tapi semuanya,” jelas Ginting.

Menurutnya, pencabutan laporan membuat seluruh tindakan hukum menjadi batal. “Enggak bisa lagi begitu, karena sudah dicabut kan laporannya, jadi enggak bisa sepihak juga hanya karena dua orang ini saja,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Sangaji menegaskan bahwa laporan terhadap delapan tersangka memang berasal dari satu laporan polisi. “LP yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka, karena kami ini melihat surat-surat penetapan tersangka, LP-nya satu, LP-nya sama,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembagian klaster hanya berkaitan dengan perbedaan penerapan pasal. “Perbedaan klaster itu hanya pada aspek penerapan pasal materiil karena ada pasal-pasal yang tidak diterapkan pada klaster pertama yaitu 32–35 Undang-Undang ITE dan pada klaster kedua tidak diterapkan Pasal 160 KUHP, tapi LP-nya sama,” tegas Sangaji.

Dalam perkara ini, seluruh tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Khusus klaster pertama, penyidik juga menambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara klaster kedua menghadapi ancaman pidana lebih berat karena dikenai Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE terkait penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik, dengan ancaman hukuman delapan hingga 12 tahun penjara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|