Evaluasi MTQ Kota Medan Tertunda, Camat Medan Sunggal Mangkir dari RDP

12 hours ago 8

Rencana pembahasan dugaan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan Tahun 2026 terpaksa tertunda. Pasalnya, Camat Medan Sunggal, M Irfan Abdillah, tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Medan, Senin (8/6/2026).

Ketidakhadiran camat tersebut memicu kekecewaan Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis. Menurutnya, agenda RDP yang telah dijadwalkan secara resmi itu bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang mencuat dalam pelaksanaan MTQ ke-59 Kota Medan.

“Seyogianya pemanggilan ini untuk membahas penyelenggaraan MTQ yang menjadi sorotan publik. Pelaksanaannya patut dievaluasi agar ke depan tidak lagi muncul persoalan serupa, termasuk dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada kegiatan keagamaan yang sakral,” ujar Reza kepada wartawan.

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, undangan resmi telah dilayangkan kepada Camat Medan Sunggal dan sejumlah pihak terkait untuk menghadiri RDP yang digelar pukul 10.00 WIB di ruang Komisi I DPRD Medan. Namun, hingga rapat dimulai, Camat Medan Sunggal maupun pihak vendor penyelenggara tidak hadir. Padahal, sejumlah stakeholder lain yang diundang telah hadir sesuai jadwal.

“Akibat ketidakhadiran camat dan vendor, RDP tidak dapat dilaksanakan sehingga kami putuskan untuk membatalkannya. Dalam waktu dekat akan kami jadwalkan kembali dan mengundang mereka untuk hadir,” tegas Reza.

Sorotan terhadap pelaksanaan MTQ ke-59 Kota Medan muncul setelah sejumlah pihak mempertanyakan proses penyelenggaraan kegiatan tersebut yang dikerjakan oleh PT Angsamas Ratu Tama. Perusahaan itu disebut merupakan vendor yang juga menangani MTQ ke-58 Tahun 2025 di Kecamatan Medan Deli dan kala itu dinilai belum menunjukkan kinerja maksimal.

Selain itu, kondisi fisik lokasi pelaksanaan MTQ ke-59 juga menjadi perhatian. Dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp1,6 miliar, area venue dilaporkan masih berlumpur, becek, dan licin menjelang pelaksanaan kegiatan. Bahkan alat berat masih terlihat beroperasi meratakan tanah di area parkir, sehingga akses pengunjung menuju arena utama dinilai kurang nyaman.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesiapan penyelenggaraan serta efektivitas penggunaan anggaran kegiatan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam RDP, M Irfan Abdillah menyatakan dirinya sedang mengikuti rapat di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan sehingga tidak dapat memenuhi undangan DPRD Medan.

Meski demikian, Komisi I DPRD Medan menegaskan akan segera menjadwalkan ulang RDP guna meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait. DPRD berharap evaluasi terhadap penyelenggaraan MTQ dapat dilakukan secara terbuka agar pelaksanaan kegiatan keagamaan tersebut berjalan lebih baik dan akuntabel pada masa mendatang. (map/ila)

Rencana pembahasan dugaan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan Tahun 2026 terpaksa tertunda. Pasalnya, Camat Medan Sunggal, M Irfan Abdillah, tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Medan, Senin (8/6/2026).

Ketidakhadiran camat tersebut memicu kekecewaan Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis. Menurutnya, agenda RDP yang telah dijadwalkan secara resmi itu bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang mencuat dalam pelaksanaan MTQ ke-59 Kota Medan.

“Seyogianya pemanggilan ini untuk membahas penyelenggaraan MTQ yang menjadi sorotan publik. Pelaksanaannya patut dievaluasi agar ke depan tidak lagi muncul persoalan serupa, termasuk dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada kegiatan keagamaan yang sakral,” ujar Reza kepada wartawan.

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, undangan resmi telah dilayangkan kepada Camat Medan Sunggal dan sejumlah pihak terkait untuk menghadiri RDP yang digelar pukul 10.00 WIB di ruang Komisi I DPRD Medan. Namun, hingga rapat dimulai, Camat Medan Sunggal maupun pihak vendor penyelenggara tidak hadir. Padahal, sejumlah stakeholder lain yang diundang telah hadir sesuai jadwal.

“Akibat ketidakhadiran camat dan vendor, RDP tidak dapat dilaksanakan sehingga kami putuskan untuk membatalkannya. Dalam waktu dekat akan kami jadwalkan kembali dan mengundang mereka untuk hadir,” tegas Reza.

Sorotan terhadap pelaksanaan MTQ ke-59 Kota Medan muncul setelah sejumlah pihak mempertanyakan proses penyelenggaraan kegiatan tersebut yang dikerjakan oleh PT Angsamas Ratu Tama. Perusahaan itu disebut merupakan vendor yang juga menangani MTQ ke-58 Tahun 2025 di Kecamatan Medan Deli dan kala itu dinilai belum menunjukkan kinerja maksimal.

Selain itu, kondisi fisik lokasi pelaksanaan MTQ ke-59 juga menjadi perhatian. Dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp1,6 miliar, area venue dilaporkan masih berlumpur, becek, dan licin menjelang pelaksanaan kegiatan. Bahkan alat berat masih terlihat beroperasi meratakan tanah di area parkir, sehingga akses pengunjung menuju arena utama dinilai kurang nyaman.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesiapan penyelenggaraan serta efektivitas penggunaan anggaran kegiatan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam RDP, M Irfan Abdillah menyatakan dirinya sedang mengikuti rapat di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan sehingga tidak dapat memenuhi undangan DPRD Medan.

Meski demikian, Komisi I DPRD Medan menegaskan akan segera menjadwalkan ulang RDP guna meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait. DPRD berharap evaluasi terhadap penyelenggaraan MTQ dapat dilakukan secara terbuka agar pelaksanaan kegiatan keagamaan tersebut berjalan lebih baik dan akuntabel pada masa mendatang. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|