Formappi Nilai Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

23 hours ago 7
Lucius Karus | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menuai kritik tajam. Sejumlah pasal tersebut kini menjadi objek pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran dinilai berpotensi menggerus hak konstitusional warga negara.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai isu penghinaan presiden bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan menyangkut prinsip dasar demokrasi. Menurutnya, keberadaan pasal tersebut dapat menjadi indikator sejauh mana KUHP baru benar-benar membawa semangat perubahan.

“Isu ini memang mendasar dan seharusnya menjadi pijakan untuk melihat keseriusan KUHP membawa perubahan,” kata Lucius, Jumat (9/1/2026).

Lucius menyoroti fakta bahwa rumusan delik penghinaan presiden kembali dimasukkan dalam KUHP baru, meskipun Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menyatakan pasal serupa dalam KUHP lama bertentangan dengan UUD 1945. Ia menilai perubahan status pasal menjadi delik aduan tidak serta-merta menghilangkan problem substansial yang terkandung di dalamnya.

“Tetap saja membawa semangat yang bertentangan dengan hak warga negara di negara demokrasi yang dijamin bebas menyampaikan pendapat dan berekspresi,” kata Lucius.

Menurut dia, Presiden dan Wakil Presiden adalah pejabat publik yang secara inheren harus terbuka terhadap kritik. Kritik tersebut, lanjutnya, ditujukan pada jabatan dan kebijakan, bukan pada kehormatan pribadi. Namun, keberadaan pasal penghinaan justru berpotensi mempersulit pembedaan antara kritik yang sah dan tindakan yang dianggap melanggar hukum.

Lucius menilai, penafsiran batas antara ranah pribadi dan ranah publik dalam pasal tersebut bisa berujung pada ketimpangan posisi antara penguasa dan rakyat.

“Nah urusan membuat pembatasan antara yang pribadi dan publik ketika menilai penghinaan itu nanti bisa jadi soal. Dan jelas pada waktunya rakyat yang akan menjadi pihak yang lemah,” katanya.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa KUHP baru belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan demokrasi. Bahkan, menurutnya, pasal penghinaan presiden justru mencerminkan orientasi hukum yang lebih melindungi kekuasaan.

“Hukum macam apa begitu? Padahal hukum dibuat untuk melindungi rakyat, bukan melindungi mereka yang punya kuasa,” pungkasnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan mengenai penerapan pasal penghinaan dalam KUHP baru. Ia mengatakan, batas antara kritik dan penghinaan tidak akan ditentukan secara sepihak, melainkan berkembang melalui praktik peradilan.

“Sebenarnya itu kan nanti akan berkembang yurisprudensi dalam putusan pengadilan, kalau kita mengacu kepada KUHAP, KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan dan saya kira enggak akan jauh dari itu,” kata Yusril usai sidang pleno khusus di MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Yusril menjelaskan, kritik pada dasarnya memuat analisis rasional, menunjukkan kesalahan, serta menawarkan solusi. Sebaliknya, penghinaan ditandai dengan penggunaan kata-kata yang bersifat merendahkan martabat seseorang.

“Jadi kalau kritik ya menyampaikan suatu analisis tentang sesuatu, menunjukan di mana salahnya, gimana jalan keluarnya, kan seperti itu,” ujarnya.
“Tapi kalau menghina kan tahu sendiri kan, menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain. Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” sambung Yusril.

Ia menegaskan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap pejabat publik dan lembaga negara, sepanjang tidak disertai unsur penghinaan. Yusril juga menekankan bahwa pasal penghinaan dalam KUHP baru bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Menurutnya, jika penghinaan ditujukan kepada lembaga negara, maka keputusan untuk melapor harus diambil secara kelembagaan.

“Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 218 dan 219 dalam KUHP baru kembali mengatur delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|