GDAN Berdiri, Tambah Amunisi Perangi Peredaran Narkoba di Kalteng

1 day ago 7

Oleh: Sun Rise Sinulingga dan Risma Ria
(Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi UNISKA Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin)

Peredaran narkoba saat ini menjadi ancaman serius bagi anak bangsa. Bukan hanya anak muda yang kecanduan barang haram tersebut tapi sudah menjalar ke berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial atau pekerjaan seseorang.

Pelajar, mahasiswa, ASN, buruh, TNI/Polri dan lainnya sudah banyak yang kecanduan narkoba. Kalau hal ini berlangsung terus maka menjadi ancaman serius masa depan bangsa ini. Tidak hanya menghancurkan perekonomian masyarakat, kesehatan fisik dan mental tetapi juga menghancurkan tatanan sosial dan mengancam keutuhan bangsa ini.

Polda Kalimantan Tengah pada tahun 2025 melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat 10 orang anggotanya karena terlibat kasus narkoba. Betapa pilunya mendengar informasi ini, katika aparat penegak hukum yang diharapkan memberantas narkoba justru ikut penyalahgunaan narkoba.

Belum lagi ASN yang diharapkan menjadi pelayan masyarakat ikut terjerumus menjadi pemakai narkoba bahkan menjadi pengedar narkoba. Hal ini tentu membuat suram pemberantasan narkoba di negara ini.

Di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 18 Oktober 2025 di Betang Hapakat Palangka Raya tokoh Dayak mendeklarasikan organisasi Gerakan Dayak Anti Narkoba. Sadagori Henoch Binti dipercaya untuk menjadi ketua organisasi ini.

Berdirinya GDAN di Kalteng menambah amunisi baru untuk memerangi peredaran narkoba di Bumi Pancasila. Ririen Binti panggilan akrab Sadagori Henoch Binti bersama sekretaris Ari Yunus Hendrawan dan beberapa tokoh dan pemuda Dayak bergerak cepat untuk ikut menyelamatkan masyarakat Kalteng dari kecanduan barang haram tersebut.

GDAN menggandeng lembaga adat lainnya melakukan audensi dengan pihak penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian bahkan beberapa kali melakukan aksi (demo) di Pengadilan Negeri Palangka Raya agar bandar atau pengedar narkoba dihukum seberatberatnya bahkan diminta untuk keluar dari Kalteng.

Aktivis GDAN dengan lembaga adat lainnya juga turun langsung ke Kampung Ponton yang dikenal wilayah rawan peredaran narkoba. Di kampung narkoba tersebut selain ditemukan bong alat khusus menghisap sabu juga ada rumah khusus untuk menghisap sabu. Di Ponton juga GDAN melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba.

Dengan caranya sendiri, GDAN juga menemukan praktik penjualan narkoba secara terbuka di Jalan Seth Aji Palangka Raya pada 2 Desember 2025. “Selama 45 menit saja, kurang lebih 100 orang mendatangi loket penjualan barang haram. Ada yang berseragam sekolah dan ada yang membawa anak kecil,” beber Ririn Binti pada 4 Desember 2025.

Gerakan GDAN tentunya disambut positif masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi, Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya bahkan Ketua DAD Kalteng yang juga Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran.

GDAN juga telah menyelesaikan usulan pedoman peralihan adat Dayak khusus untuk kejahatan narkotika. Dimana sanksi adat Dayak terberat terhadap pengendali, bandar dan pengedar narkoba yang diusulkan GDAN yaitu pengusiran dari tanah Dayak.

Ririen Binti yang juga merupakan mantan pemakai narkoba bersama aktivis GDAN lainnya saat ini sedang berjuang untuk perangi narkoba di Kalteng dan mengusulkan pendirian pos terpadu di Kampung Ponton.

Pendirian pos terpadu didukung Gubernur Kalimantan Tengah dan Wali Kota Palangka Raya. Pada tanggal 3 Desember 2025 kata Ririen Binti, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan, untuk kebaikan bersama Pemprov Kalteng sangat mendukung didirikannya pos terpadu di Kampung Ponton. Pemprov Kalteng secara gotong royong siap membantu anggaran.

Salute buat perjuangan GDAN ikut ambil bagian perangi narkoba di Kalteng. GDAN dengan menggandeng BNN atau lembaga lainnya yang punya anggaran untuk aktif melakukan sosialisasi pencegahan narkoba seperti seminar ke sekolah-sekolah, kampus dan masyarakat.

Dampak Negatif Narkoba

1.Bagi Kesehatan: Narkoba merusak organ vital seperti otak, jantung dan paru-paru. Efek jangka panjangnya bisa berupa kerusakan otak permanen, penyakit menular dan kematian.

2.Bagi Psikiologis: Pengguna narkoba sering mengalami gangguan mental seperti depresi, kecemasan, halusinasi dan perubahan prilaku.

3.Bagi Sosial: Narkoba merusak hubungan sosial, keluarga dan lingkungan sekitar. Pengguna cenderung mengisolasi diri dan terlibat dalam tindakan kriminal.

4.Bagi Ekonomi: Kecanduan narkoba menyebabkan pengeluaran yang besar. Seringkali membuat pengguna dan keluarganya hidup dalam kesulitan ekonomi.

Faktor Penyebab Penggunaan Narkoba:

1.Peer pressure: Tekanan dari teman sebaya untuk mencoba narkoba.

2.Keluarga: Masalah keluarga seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga atau kurangnya prhatian orang tua dapat mendorong anak untuk mencari pelarian ke narkoba.

3.Lingkungan: Lingkungan sekitar yang permisif terhadap narkoba dapat meningkatkan resiko penyalahgunaan.

4.Kurangnya informasi: Kurangnya pengetahuan tentang bahaya narkoba membuat remaja rentan terjebak.

Upaya Pencegahan dan Penanganan

1.Pendidikan: Memberikan pendidikan tentang bahaya narkoba sejak dini di sekolah dan keluarga.

2.Pencegahan: Meningkatkan pengawasan orang tua, menyediakan kegiatan positif bagi remaja dan menciptakan lingkungan yang sehat.

3.Penanganan: Rehabilitasi bagi pengguna narkoba, penegakan hukum tang tegas terhadap pengedar dan dukungan sosial bagi keluarga korban.

4.Keterlibatan masyarakat: Membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan mengajak mereka untuk berperan aktif dalam pencegahan.

Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi bersama-sama. Salute dan panjang umur perjuangan GDAN. (*)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|