Geger! Pemerintah Siapkan Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang Online, TikTok Shop Shopee Siap-Siap Kena Potong!

2 months ago 45
Pedagang onlineIlustrasi pedagang online. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dunia perdagangan digital di Indonesia sedang bersiap menghadapi gebrakan besar dari pemerintah. Pasalnya, dalam waktu dekat, para pedagang di platform e-commerce seperti TikTok Shop, Shopee, dan marketplace sejenisnya bakal dikenai pajak sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan!

Aturan ini sedang digodok oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan rencananya akan segera diberlakukan. Hal ini disampaikan langsung oleh Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP.

Pemerintah mengklaim ingin menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline

Pedagang Online Akan Dipotong Otomatis dari Penjualan

Pajak 0,5 persen akan dipotong langsung oleh platform e-commerce dari total omzet pedagang yang memiliki penghasilan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Artinya, pelapak tidak perlu repot menghitung sendiri.

Platform e-commerce yang tidak menjalankan kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak ini akan dikenai sanksi tegas oleh pemerintah.

Adapun bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak akan dikenakan pajak berdasarkan skema ini. Pemerintah ingin fokus pada pelaku usaha yang dianggap telah berkembang secara signifikan.

Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kebijakan ini dirancang dengan tiga tujuan utama, yaitu:

✓ Meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital, yang selama ini sulit dipantau karena minim pelaporan dan pengawasan.

✓ Mewujudkan keadilan fiskal antara pelaku usaha online dan offline. UMKM konvensional selama ini telah rutin membayar pajak, sementara pelapak online banyak yang luput dari pengenaan.

✓ Menambah penerimaan negara, terutama di tengah tekanan ekonomi dan penurunan penerimaan pajak nasional pada kuartal I 2025.

Skema ini juga menyesuaikan dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzetnya.

Sekilas, kebijakan ini mengingatkan pada langkah serupa yang pernah dilakukan pada akhir 2018, saat pemerintah mewajibkan platform e-commerce membagikan data penjual dan menarik pajak.

Namun, karena penolakan keras dari industri digital saat itu, aturan tersebut akhirnya dicabut hanya dalam waktu tiga bulan.

Kini, dengan pendekatan yang dianggap lebih matang, kolaboratif, dan menggunakan metode pemotongan langsung, pemerintah berharap tidak lagi menuai protes yang sama.

Bagaimana Dampaknya Bagi Pedagang Online?

Bagi pelapak di TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, dan lainnya, pemotongan 0,5 persen ini memang menambah beban biaya. Justru, kebijakan ini bisa membuka akses lebih luas bagi mereka untuk terhubung dengan sistem perpajakan nasional dan mendapatkan pengakuan sebagai pelaku usaha resmi.

Dengan begitu, mereka pun berpotensi mengakses fasilitas legal seperti kredit usaha, insentif pajak, hingga program pembinaan UMKM.

Namun, pemerintah harus memastikan bahwa sosialisasi kebijakan dilakukan secara masif, agar pelaku usaha—terutama pemula—tidak kaget dengan perubahan ini.

Platform e-commerce kini menjadi ujung tombak penerapan kebijakan ini. Mereka diwajibkan:

• Memotong pajak 0,5% dari penjual sesuai kriteria
• Menyetorkan pajak ke negara
• Melaporkan transaksi sesuai ketentuan
• Jika melanggar, mereka bisa terkena sanksi administratif.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, industri dan perdagangan digital masih mencermati langkah konkret pemerintah.

Namun, implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan platform e-commerce. Pemerataan dan keadilan fiskal harus diwujudkan tanpa mematikan semangat wirausaha digital di Indonesia. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|