WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bikin pasar terkejut. Pada Selasa (6/1/2026), harga emas Antam melonjak tajam sebesar Rp 45.000 dan resmi menembus level Rp 2.549.000 per gram. Kenaikan ini terjadi hanya dalam hitungan jam dan langsung memantik perhatian investor hingga masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.
Berdasarkan pantauan pada pembukaan perdagangan pagi hari pukul 05.00 WIB, harga emas Antam masih berada di level Rp 2.504.000 per gram. Namun seiring berjalannya waktu, harga terus menguat hingga pada pukul 11.00 WIB menyentuh angka Rp 2.549.000 per gram. Lonjakan ini menjadi salah satu kenaikan harian tertinggi di awal tahun 2026.
Kenaikan harga emas Antam ini dipicu oleh meningkatnya minat beli emas fisik di tengah ketidakpastian ekonomi global serta fluktuasi nilai tukar. Emas kembali dipandang sebagai aset aman yang mampu menjaga nilai kekayaan, terutama bagi investor jangka menengah dan panjang.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru Selasa, 6 Januari 2026:
✓ 0,5 gram: Rp 1.324.500
✓ 1 gram: Rp 2.549.000
✓ 2 gram: Rp 5.038.000
✓ 3 gram: Rp 7.532.000
✓ 5 gram: Rp 12.520.000
✓ 10 gram: Rp 24.985.000
✓ 25 gram: Rp 62.337.000
✓ 50 gram: Rp 124.595.000
✓ 100 gram: Rp 249.112.000
✓ 250 gram: Rp 622.515.000
✓ 500 gram: Rp 1.244.820.000
✓ 1.000 gram (1 kg): Rp 2.489.600.000
Dengan harga yang terus merangkak naik, masyarakat diimbau untuk cermat menghitung kewajiban pajak dalam setiap transaksi emas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan kembali emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pajak pembelian emas:
✓ Tarif 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
✓ Tarif 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Sementara itu, untuk pajak penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan:
✓ Tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP
✓ Tarif 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan, sehingga penjual menerima nilai bersih setelah pajak.
Dengan tren harga yang sedang menanjak tajam, emas Antam dinilai masih menjadi primadona investasi di awal 2026. Namun, calon pembeli maupun penjual tetap disarankan memperhatikan waktu transaksi, tujuan investasi, serta kewajiban pajak agar keuntungan yang diperoleh bisa maksimal. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

1 day ago
10


















































