DAIRI– Pencabutan izin operasional PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Februari 2026 menyisakan persoalan baru di Kabupaten Dairi. Ratusan warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, yang sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut kini kehilangan mata pencaharian dan mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Sejumlah mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku sejak izin perusahaan dicabut pada 6 Februari lalu, mereka tidak lagi bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL).
“Sejak perusahaan berhenti beroperasi, kami kehilangan penghasilan. Sekarang kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak menjadi beban yang berat,” ujar salah seorang eks karyawan yang namanya enggan dikorankan, Rabu (15/7).
Mereka berharap persoalan yang dihadapi perusahaan segera mendapat penyelesaian sehingga operasional PT GRUTI dapat kembali berjalan dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Menurut mereka, selama sekitar tiga tahun beroperasi, PT GRUTI memberikan dampak ekonomi yang cukup besar bagi warga. Sedikitnya 200 orang terserap sebagai buruh harian lepas dengan upah mencapai Rp125 ribu per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan upah kerja di ladang milik warga yang sebelumnya berkisar Rp60 ribu per hari.
Selain kehilangan pekerjaan, para mantan pekerja mengaku masih memilih merahasiakan identitas karena khawatir mendapat intimidasi dari pihak yang menolak keberadaan perusahaan.
Tokoh masyarakat Desa Parbuluan VI, Minton Malau (70), juga mengaku menyayangkan pencabutan izin tersebut. Menurutnya, kehadiran PT GRUTI tidak hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga membantu pembangunan infrastruktur desa.
“Anak, menantu, dan keponakan saya sempat bekerja di sana. Sekarang mereka menganggur dan harus memikirkan biaya hidup keluarga serta pendidikan anak-anaknya,” katanya.
Minton menilai perusahaan juga telah membuka akses jalan menuju kawasan pertanian sehingga memudahkan aktivitas warga. Ia berharap persoalan hukum yang dihadapi perusahaan segera menemukan titik terang.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Al Ikhlas Laembara, Sopan Naibaho. Ia mengatakan selama beroperasi, PT GRUTI rutin menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, seperti paket sembako saat Idulfitri, hewan kurban pada Iduladha, hingga bantuan pembangunan masjid. “Kami berharap pembangunan masjid bisa kembali mendapat dukungan jika perusahaan nantinya dapat beroperasi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak, menilai keberadaan PT GRUTI membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam membuka akses jalan menuju lahan pertanian yang sebelumnya sulit dijangkau kendaraan.
“Setelah jalan dibuka, hasil panen dan sarana produksi pertanian bisa diangkut menggunakan mobil. Selain itu, ratusan warga juga mendapat pekerjaan,” kata Parasian.
Di sisi lain, Parasian mengakui sejak awal terdapat kelompok masyarakat yang menolak keberadaan perusahaan dengan alasan dugaan perambahan kawasan hutan. Namun menurutnya, aktivitas perambahan telah terjadi jauh sebelum perusahaan beroperasi.
Ia juga menilai pencabutan izin perusahaan belum tentu menjadi solusi bagi pelestarian kawasan hutan. Justru, menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru karena sebagian masyarakat menganggap lahan bekas konsesi perusahaan kini bebas untuk digarap.
“Yang kami khawatirkan, pencabutan izin justru menimbulkan persepsi bahwa kawasan itu bebas dimanfaatkan. Ini bisa memunculkan persoalan baru di kemudian hari,” pungkasnya. (rud/ila)
DAIRI– Pencabutan izin operasional PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Februari 2026 menyisakan persoalan baru di Kabupaten Dairi. Ratusan warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, yang sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut kini kehilangan mata pencaharian dan mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Sejumlah mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku sejak izin perusahaan dicabut pada 6 Februari lalu, mereka tidak lagi bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL).
“Sejak perusahaan berhenti beroperasi, kami kehilangan penghasilan. Sekarang kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak menjadi beban yang berat,” ujar salah seorang eks karyawan yang namanya enggan dikorankan, Rabu (15/7).
Mereka berharap persoalan yang dihadapi perusahaan segera mendapat penyelesaian sehingga operasional PT GRUTI dapat kembali berjalan dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Menurut mereka, selama sekitar tiga tahun beroperasi, PT GRUTI memberikan dampak ekonomi yang cukup besar bagi warga. Sedikitnya 200 orang terserap sebagai buruh harian lepas dengan upah mencapai Rp125 ribu per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan upah kerja di ladang milik warga yang sebelumnya berkisar Rp60 ribu per hari.
Selain kehilangan pekerjaan, para mantan pekerja mengaku masih memilih merahasiakan identitas karena khawatir mendapat intimidasi dari pihak yang menolak keberadaan perusahaan.
Tokoh masyarakat Desa Parbuluan VI, Minton Malau (70), juga mengaku menyayangkan pencabutan izin tersebut. Menurutnya, kehadiran PT GRUTI tidak hanya membuka lapangan kerja, tetapi juga membantu pembangunan infrastruktur desa.
“Anak, menantu, dan keponakan saya sempat bekerja di sana. Sekarang mereka menganggur dan harus memikirkan biaya hidup keluarga serta pendidikan anak-anaknya,” katanya.
Minton menilai perusahaan juga telah membuka akses jalan menuju kawasan pertanian sehingga memudahkan aktivitas warga. Ia berharap persoalan hukum yang dihadapi perusahaan segera menemukan titik terang.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Al Ikhlas Laembara, Sopan Naibaho. Ia mengatakan selama beroperasi, PT GRUTI rutin menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, seperti paket sembako saat Idulfitri, hewan kurban pada Iduladha, hingga bantuan pembangunan masjid. “Kami berharap pembangunan masjid bisa kembali mendapat dukungan jika perusahaan nantinya dapat beroperasi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak, menilai keberadaan PT GRUTI membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam membuka akses jalan menuju lahan pertanian yang sebelumnya sulit dijangkau kendaraan.
“Setelah jalan dibuka, hasil panen dan sarana produksi pertanian bisa diangkut menggunakan mobil. Selain itu, ratusan warga juga mendapat pekerjaan,” kata Parasian.
Di sisi lain, Parasian mengakui sejak awal terdapat kelompok masyarakat yang menolak keberadaan perusahaan dengan alasan dugaan perambahan kawasan hutan. Namun menurutnya, aktivitas perambahan telah terjadi jauh sebelum perusahaan beroperasi.
Ia juga menilai pencabutan izin perusahaan belum tentu menjadi solusi bagi pelestarian kawasan hutan. Justru, menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru karena sebagian masyarakat menganggap lahan bekas konsesi perusahaan kini bebas untuk digarap.
“Yang kami khawatirkan, pencabutan izin justru menimbulkan persepsi bahwa kawasan itu bebas dimanfaatkan. Ini bisa memunculkan persoalan baru di kemudian hari,” pungkasnya. (rud/ila)

18 hours ago
9

















































