YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penghentian pendataan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga bermasalah oleh Kejaksaan Agung memunculkan dugaan serius dari kalangan pegiat antikorupsi. Jogja Corruption Watch (JCW) bahkan mencurigai adanya praktik barter penanganan perkara di balik kebijakan yang mendadak tersebut.
Aktivis JCW, Baharuddin Kamba, menilai penghentian pendataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak bisa dipandang sebagai langkah administratif semata. Menurutnya, muncul sejumlah fakta yang membuat publik patut mempertanyakan alasan di balik perubahan sikap Kejaksaan Agung.
Kamba mengaitkan penghentian pendataan itu dengan dua perkara besar yang tengah menjadi sorotan. Di satu sisi, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan food tray atau ompreng dalam Program MBG.
Menurut JCW, keterkaitan waktu antara kedua perkara tersebut memunculkan dugaan adanya skenario tertentu yang perlu diusut lebih jauh.
“Sehingga menjadi penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah itu. Karena Pasal 10A UU 19/2019 tentang KPK mengatur pengambilalihan penyidikan suatu perkara yang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan,” kata Kamba kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, kecurigaan tersebut berangkat dari perubahan kebijakan Kejaksaan Agung dalam waktu yang relatif singkat.
Kamba mengungkapkan, pada 15 Juni 2026, Kejaksaan Agung melalui surat bernomor B-2668/F.d2/06/2026 memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia melakukan pendataan pelaksanaan sekaligus berbagai persoalan Program MBG di daerah masing-masing. Pendataan itu disebut sebagai tindak lanjut atas dugaan adanya dapur SPPG bermasalah, termasuk yang diduga fiktif.
Namun kurang dari sebulan kemudian, tepatnya 10 Juli 2026, terbit surat baru bernomor B-3256/F.2/Fd.2/06/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi. Surat tersebut memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menghentikan kegiatan pendataan dapur MBG.
“Namun ‘ujug-ujug’ pada 10 Juli 2026 muncul surat baru bernomor B-3256/F.2/Fd.2/06/2026 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Syarief Sulaeman Nahdi selaku penyidik. Surat tersebut berisi tentang perintah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia untuk menghentikan kegiatan pendataan dapur MBG di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga berperan mengatur skema pengadaan food tray bagi mitra SPPG serta melakukan penggelembungan harga untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat penghentian pendataan tersebut. Namun ia membantah adanya motif lain di balik kebijakan itu.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan dari sejumlah pegiat antikorupsi yang menilai penghentian pendataan di tengah penyidikan dugaan korupsi Program MBG berpotensi memengaruhi proses pengungkapan perkara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

19 hours ago
12


















































