Modal Printer Rp 2,2 Juta, Warga Sleman Produksi Upal dan Edarkan ke Warung-warung

21 hours ago 17
ilustrasi borgol

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keinginan mendapatkan uang dengan cara instan justru menyeret seorang pemuda asal Kabupaten Sleman ke balik jeruji besi. Bermodal sebuah printer yang dibeli secara daring, pria berinisial JPU (34) nekat memproduksi uang rupiah palsu dari rumahnya, lalu membelanjakannya di sejumlah warung kelontong. Kini, aksinya harus dibayar mahal dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setiabudi, mengatakan tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan mata uang.

“Tersangka disangka melanggar Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tegas AKP Gunawan.

JPU ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tempel pada 6 Juli 2026 di rumahnya di wilayah Ngaglik, Sleman.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik warung berinisial IY (57) di Padukuhan Rabobong Kidul, Kalurahan Mororejo, Kapanewon Tempel. Pada Jumat (3/7/2026), pelaku datang ke warung tersebut dan membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka sengaja memilih warung kelontong di perkampungan yang dijaga oleh warga lanjut usia agar aksinya lebih mudah dilakukan tanpa menimbulkan kecurigaan.

Kanit Reskrim Polsek Tempel, AKP Agus Suparno, menjelaskan pelaku menjalankan seluruh aksinya seorang diri dengan alasan ekonomi.

“Tersangka mengedarkan uang palsu cetakannya sendiri ini di wilayah Sleman. Khususnya wilayah Tempel,” jelas Agus.

Untuk memproduksi uang palsu tersebut, tersangka membeli sebuah printer secara online seharga sekitar Rp2,2 juta pada awal Juni 2026. Printer itu kemudian digunakan untuk mencetak lembaran uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Polisi mengungkap, sebelum tertangkap, pelaku telah berhasil mengedarkan uang palsu senilai sekitar Rp250 ribu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar berupa 202 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan 49 lembar pecahan Rp100 ribu yang belum sempat diedarkan.

Sementara itu, Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai untuk mengantisipasi peredaran uang palsu.

“Jika menemukan uang palsu agar bisa melaporkan kepada pihak berwajib, bisa dengan kepolisian atau langsung ke Bank,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan metode 3D saat memeriksa keaslian uang, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, sehingga dapat lebih mudah mengenali ciri-ciri uang asli dan menghindari menjadi korban peredaran uang palsu.  [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|