Jika Tak Diintervensi, Dirjen Komdigi: Potensi Kerugian Judi Online Capai Rp 1.000 T

1 month ago 40
Konferensi pers kasus judi online di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online (judol) dengan situs h55.hiwin.care | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa potensi kerugian akibat praktik judi online bisa mencapai sekitar Rp 1.000 triliun pada akhir tahun 2025 apabila tidak ada langkah intervensi serius untuk memberantasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Alexander saat memberikan keterangan pers di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). Ia menyebut data tersebut mengacu pada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan tingginya eskalasi transaksi terkait judi online di Indonesia.

“Judi online saat ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi telah menjadi ancaman digital yang merusak sendi-sendi sosial,” ujarnya.

Menurut Alexander, praktik judi online sudah merambah ke berbagai kalangan masyarakat, dari usia muda hingga dewasa, dan berdampak negatif terhadap produktivitas, kestabilan ekonomi keluarga, serta masa depan generasi muda.

Komdigi mencatat, sejak 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, sebanyak 1.385.420 konten bermuatan judi online telah diblokir. Dari jumlah tersebut, mayoritas berupa situs dan alamat Internet Protocol (IP) sebanyak 1.248.405 konten. Sisanya tersebar di sejumlah platform digital, termasuk platform milik Meta (Facebook dan Instagram) sebanyak 58.585 konten, layanan file sharing sebanyak 48.370 konten, serta konten di Google dan YouTube sebanyak 18.534 konten.

Tak hanya itu, Komdigi juga menemukan dan menindak konten di media sosial X sebanyak 10.086, TikTok 550 konten, Telegram 880 konten, dan beberapa platform lain sebanyak 10 konten.

Selain melakukan pemblokiran konten, Komdigi juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk menindak rekening dan dompet digital yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi online. Sejak Juli 2023 hingga Mei 2025, tercatat ada 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang telah diajukan untuk ditangani.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2025 mencapai Rp 47 triliun. Angka ini menurun signifikan dibandingkan kuartal pertama tahun sebelumnya yang mencatat transaksi hingga Rp 90 triliun, atau turun sekitar 80 persen.

Ivan menilai penurunan ini bisa menjadi sinyal awal bahwa langkah-langkah penindakan mulai menunjukkan hasil, meskipun potensi ancaman yang ditimbulkan oleh judi online masih sangat besar dan tetap harus diwaspadai.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|