Judi Online Jadi Ancaman Serius, Kemenkomdigi Ajak Semua Elemen Bekerja Sama Lakukan Antisipasi

13 hours ago 3
Forum diskusi publik bertajuk “Stop Judi Online: Ancaman Digital di Balik Layar” yang diselenggarakan oleh Direktorat Kemitraan Komunikasi, Ditjen Komunikasi Publik dan Media pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi)  | Foto: Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Maraknya praktik judi online di tengah masyarakat,  mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melalui Direktorat Kemitraan Komunikasi, Ditjen Komunikasi Publik dan Media, menggelar forum diskusi publik bertajuk “Stop Judi Online: Ancaman Digital di Balik Layar”.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Hatta, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/5/2025), dan diikuti mahasiswa, komunitas masyarakat, serta berbagai unsur pemangku kepentingan.

Diskusi itu  menjadi wadah untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi judi online yang kian menjamur di ruang digital dan menyasar berbagai kalangan, khususnya masyarakat rentan.

Koordinator dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Shandy Handika, yang mewakili Kepala Kejati Jateng, memaparkan data mencengangkan: Jawa Tengah termasuk lima besar provinsi dengan jumlah pengguna judi online terbanyak di Indonesia.

“Berdasarkan data dari PPATK, hingga pertengahan 2024, tercatat lebih dari 3,2 juta warga Indonesia aktif dalam aktivitas judi online. Mayoritas pelaku justru berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah—pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, hingga pekerja berpenghasilan rendah. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi sudah menjadi masalah sosial yang sangat serius,” ujarnya, sebagaimana dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Perputaran uang dalam transaksi judi online pun melonjak tajam, dari Rp 81 triliun pada 2022 menjadi sekitar Rp 600 triliun pada 2024. Shandy menekankan, lonjakan itu  menandakan bahwa judi online bukan lagi isu kecil, melainkan krisis nasional yang membutuhkan penanganan menyeluruh.

“Aplikasi-aplikasi judi online dirancang dengan algoritma yang membuat pemain kecanduan dan terus kalah. Dampaknya bisa sangat luas, tidak hanya merusak individu tapi juga keluarga dan masyarakat. Seperti halnya narkoba, judi memicu adiksi. Seseorang bisa mencuri, menipu, bahkan menjual aset demi terus berjudi. Ada efek domino dari tindakan ini,” kata Shandy.

Ia menambahkan, banyak kasus di mana uang pendidikan anak habis untuk taruhan, rumah tangga berantakan, dan pelaku terjerumus dalam kejahatan lain akibat terhimpit kebutuhan.

“Masalah ini tak bisa ditangani hanya dengan pendekatan hukum. Harus ada gerakan dari masyarakat untuk memberikan edukasi. Ini bukan hanya perkara pidana, tapi juga persoalan mental dan sosial,” tegasnya.

Secara hukum, pelaku judi online dapat dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat 2 UU ITE, serta UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Namun, penegakan hukum di lapangan masih menghadapi tantangan besar karena banyak bandar dan operator judi beroperasi dari luar negeri.

Di Jawa Tengah sendiri, selama periode Februari 2024 hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 686 orang menjadi terdakwa kasus judi online. Ironisnya, 91 di antaranya adalah pelajar dan mahasiswa. Bahkan sebagian dari mereka sudah berperan sebagai admin atau bandar.

Dalam forum tersebut, influencer dan pengelola media sosial,  Irin Riany juga turut berbagi perspektif. Ia mengungkapkan bahwa konten judi online kini menyusup secara halus melalui berbagai platform digital.

“Banyak konten yang menyamarkan link judi online dalam bentuk undangan berhadiah, iklan mencurigakan, tautan palsu, atau promosi terselubung. Ini sangat berbahaya, karena menyasar pengguna awam yang tidak menyadari jebakan digital tersebut,” jelas Irin.

Forum ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan judi online memerlukan sinergi berbagai pihak: penegak hukum, pemerintah, dunia pendidikan, komunitas digital, dan masyarakat luas. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya data statistik, tapi masa depan generasi bangsa.

“Konten judi itu pintar, karena mereka akan  mengunakan kata-kata yang menyamar jadi hiburan  giftaway, games. Dan sayangnya ada  influencer yang ikut terjerat  dalam judi online.  Bagaimana konten-konten tersebut mengarah ke  judol  yaitu  dengan tanda-tanda  kata-kata  “click  bait”,  mengarahkan  ke aplikasi yang  tidak  ada  di app  store atau  play store, narasi cuan  tanpa kerja. Jangan  suka menyebarkan  info  atau   link  yang  mencurigakan  baik  di  wa maupun di media  sosial,” ujar Irin.

Sebagai  pengguna  media   sosial,  Irin  Riany  juga   mengajak  para   content creator untuk  menolak  kerja  sama iklan atau  endorse yang  tidak  jelas  asal- usulnya.  Menurutnya,  Platform  media   sosial  bisa  dikelola  sesuai  keinginan kita.  Apakah  inginmenjadikan platform tersebut jadi yang  menyesatkan atau justru yang mneyelamatkan bagi diri sendiri dan orang  lain

Sementara itu, Marolli Jeni Indarto, S.Sos., M.Si., selaku Direktur  Kemitraan Komunikasi  Lembaga  dan  Kehumasan  Kemenkomdigi,  hadir  secara daring dan   menjelaskan  bahwa  pemerintah  telah   melakukan  berbagai  langkah seperti patroli  siber secara intensif untuk  memberantas judi online  di media sosial.

“Ada tiga acara ada  melalui patroli cyber, laporan dari instansi atau  aduan dari masyarakat.  Teman-teman  bisa  melaporkan  itu  kedalam  aduankonten.id, cukup memberikan screenshot foto dan linknya. Memang sekarang judi online sudah mulai  masuk,  kalau   dulu  melalui  body text,  kalo  sekarang  melalui konten, bahkan sudah banyak  melakukan melalui  komen. Dan komdigi  sudah melakukan take down lebih  dari  6,3 juta  konten dari  facebook, tiktok, dan sebagainya. Yang kedua, kita juga secara teknologi sudah berbasis AI dalam emndeteksi konten-konten yang berbasis judi online, itu kewenangan kita dari sana. Terus kita juga terus melakukan edukasi sejak pertengahan tahun  lalu, sekitar bulan  juli 2024  kita sudah mulai  gencar melakukan kampanye  untuk melawan judi online. Tapi memang harus kita akui, inti dari ini apapun kondisi teman-teman terkait  judi online, mulai  hari ini ayo  keluar.  Kita juga  memiliki aduan   untuk    chat    wa.   Teman-teman   bisa   wa   bagaimana   mencegah, bagaimana cara  melapor, dan sebagainya,” jelasnya.

Dirinya menyebut bahwa kolaborasi dilakukan  dengan aparat penegak hukum, masyarakat, content creator, PPATK dan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi  pilar  penting  dalam  memberantas  maraknya judi  online  di  media sosial ini.

Sandy  Handika  memberikan pesan kepada masyarakat agar  jangan mencoba melakukan  judi  online,  karena tidak  hanya  merugikan  diri sendiri  tapi  juga masa depan. Judi online  sama halnya  dengan narkotika yang  memiliki  efek adiksi dan berbahaya.

“Karena ada  efek  adiksi disana. Karena  walaupun kita bisa mengontrol, siapa yang  tau  pada saat  kita  diberi  menang,  itu  pasti  akan   ketagihan.  Artinya jangan ambil  resiko sekecil apapun, kalo  memang sudah tau  ini berbahaya kenapa harus  diambil.   Resikonya  lebih  besar dibanding  keuntungan  yang didapat. Jangan pernah meneguhkan diri kita  hanya  kepada keberuntungan. Percayalah keberuntungan itu harusnya kita raih sendiri bukan  kita menunggu, hanya  takdir tanpa ikhtiar. Mulailah dari diri sendiri. Dan karena kami penegak hukum tidak akan mungkin  bekerja  sendiri” ungkapnya

Dengan    adanya   forum    diskusi   publik   mengenai   judi   online   ini   dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk  berhenti bermain judi online yang  tidak  hanya  merugikan  diri sendiri  dan  keluarga  tapi  juga  masyarakat dan masa depan.

Di penghujung acara, Irin Riany selalu pengelola sosial media  berharap agar ruang  digital ini tidak menjadi  kuburan masa depan bagi kita. Tetapi  menjadi wadah edukasi, kreativitas, dan kolaborasi yang sehat. Suhamdani

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|