Sepekan setelah menyampaikan imbauan pertama, kuasa hukum Pengurus Besar (PB) Al-Washliyah kembali meminta seluruh pihak yang masih menduduki atau menguasai lahan sekitar 32 hektar di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli segera mengosongkan lokasi tersebut. Imbauan lanjutan itu disampaikan sebagai penegasan agar pihak-pihak yang berada di atas tanah milik PB Al-Washliyah tanpa alas hak yang sah dapat secara sukarela meninggalkan kawasan sebelum pelaksanaan tindakan hukum berikutnya.
Kuasa hukum PB Al-Washliyah Hj. Ade Zainab Taher, S.H menilai pemberian imbauan secara berulang merupakan bagian dari pendekatan persuasif dan penghormatan terhadap seluruh pihak yang selama ini masih berada atau melakukan penguasaan atas sebagian lahan tersebut. Langkah tersebut sekaligus dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait agar memahami perkembangan proses hukum yang telah berlangsung dalam perkara tanah tersebut.
PB Al-Washliyah menegaskan bahwa lahan seluas sekitar 32 hektar di kawasan Pasar IV Helvetia merupakan tanah milik organisasi yang status hukumnya telah melalui proses peradilan. Karena itu, menurut Hj. Ade Zainab Taher, S.H, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang telah berjalan serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum PB Al-Washliyah mengingatkan bahwa sebelumnya telah disampaikan pengumuman dan imbauan kepada masyarakat agar secara sadar meninggalkan dan mengosongkan tanah tersebut. Namun, imbauan lanjutan kembali disampaikan untuk memastikan seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh kesempatan yang cukup untuk mengambil langkah secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut kuasa hukum, pendekatan persuasif tetap dikedepankan agar proses pengosongan lahan dapat berlangsung dengan baik tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. “Imbauan ini kembali kami sampaikan agar seluruh pihak yang masih berada atau menguasai lahan tersebut dapat memahami situasi dan proses hukumnya,” tegas Hj. Ade Zainab Taher, S.H kepada Sumut Pos kemarin.
PB Al-Washliyah berharap pihak-pihak yang tidak memiliki alas hak yang sah dapat merespons imbauan tersebut dengan sikap kooperatif dan mengosongkan lokasi secara sukarela. Langkah sukarela tersebut, menurut kuasa hukum, akan membantu menciptakan proses yang tertib serta menghindarkan kemungkinan timbulnya persoalan hukum yang lebih luas di kemudian hari.
Sebagaimana diketahui, persoalan hukum mengenai lahan sekitar 32 hektar milik PB Al-Washliyah di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, telah melalui proses hukum.
Pengadilan Negeri Lubukpakam sebelumnya telah melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah tersebut pada Senin, 13 Mei 2024. Pelaksanaan sita eksekusi itu berdasarkan Penetapan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp juncto perkara Nomor 55/Pdt.G/2012/PN Lbp tertanggal 13 Desember 2023.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses panjang penyelesaian perkara tanah yang kini kembali menjadi perhatian karena masih terdapat pihak yang disebut menguasai sebagian kawasan.
PB Al-Washliyah melalui kuasa hukumnya berharap seluruh pihak dapat menjadikan imbauan lanjutan tersebut sebagai kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara tertib. Pada akhirnya, seluruh proses pengosongan lahan diharapkan dapat berjalan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, ketertiban serta penghormatan terhadap putusan dan proses hukum yang telah berlangsung. (dmp)
Sepekan setelah menyampaikan imbauan pertama, kuasa hukum Pengurus Besar (PB) Al-Washliyah kembali meminta seluruh pihak yang masih menduduki atau menguasai lahan sekitar 32 hektar di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli segera mengosongkan lokasi tersebut. Imbauan lanjutan itu disampaikan sebagai penegasan agar pihak-pihak yang berada di atas tanah milik PB Al-Washliyah tanpa alas hak yang sah dapat secara sukarela meninggalkan kawasan sebelum pelaksanaan tindakan hukum berikutnya.
Kuasa hukum PB Al-Washliyah Hj. Ade Zainab Taher, S.H menilai pemberian imbauan secara berulang merupakan bagian dari pendekatan persuasif dan penghormatan terhadap seluruh pihak yang selama ini masih berada atau melakukan penguasaan atas sebagian lahan tersebut. Langkah tersebut sekaligus dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait agar memahami perkembangan proses hukum yang telah berlangsung dalam perkara tanah tersebut.
PB Al-Washliyah menegaskan bahwa lahan seluas sekitar 32 hektar di kawasan Pasar IV Helvetia merupakan tanah milik organisasi yang status hukumnya telah melalui proses peradilan. Karena itu, menurut Hj. Ade Zainab Taher, S.H, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang telah berjalan serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan langkah hukum selanjutnya.
Kuasa hukum PB Al-Washliyah mengingatkan bahwa sebelumnya telah disampaikan pengumuman dan imbauan kepada masyarakat agar secara sadar meninggalkan dan mengosongkan tanah tersebut. Namun, imbauan lanjutan kembali disampaikan untuk memastikan seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh kesempatan yang cukup untuk mengambil langkah secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut kuasa hukum, pendekatan persuasif tetap dikedepankan agar proses pengosongan lahan dapat berlangsung dengan baik tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. “Imbauan ini kembali kami sampaikan agar seluruh pihak yang masih berada atau menguasai lahan tersebut dapat memahami situasi dan proses hukumnya,” tegas Hj. Ade Zainab Taher, S.H kepada Sumut Pos kemarin.
PB Al-Washliyah berharap pihak-pihak yang tidak memiliki alas hak yang sah dapat merespons imbauan tersebut dengan sikap kooperatif dan mengosongkan lokasi secara sukarela. Langkah sukarela tersebut, menurut kuasa hukum, akan membantu menciptakan proses yang tertib serta menghindarkan kemungkinan timbulnya persoalan hukum yang lebih luas di kemudian hari.
Sebagaimana diketahui, persoalan hukum mengenai lahan sekitar 32 hektar milik PB Al-Washliyah di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, telah melalui proses hukum.
Pengadilan Negeri Lubukpakam sebelumnya telah melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah tersebut pada Senin, 13 Mei 2024. Pelaksanaan sita eksekusi itu berdasarkan Penetapan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp juncto perkara Nomor 55/Pdt.G/2012/PN Lbp tertanggal 13 Desember 2023.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses panjang penyelesaian perkara tanah yang kini kembali menjadi perhatian karena masih terdapat pihak yang disebut menguasai sebagian kawasan.
PB Al-Washliyah melalui kuasa hukumnya berharap seluruh pihak dapat menjadikan imbauan lanjutan tersebut sebagai kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara tertib. Pada akhirnya, seluruh proses pengosongan lahan diharapkan dapat berjalan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, ketertiban serta penghormatan terhadap putusan dan proses hukum yang telah berlangsung. (dmp)

20 hours ago
14

















































