Terkait Hak Lahan Usaha Belum Tuntas, Luka Lama Pengungsi Sinabung Masih Tersisa

6 hours ago 11

KARO-Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung memang mulai menurun. Warga yang sebelumnya mengungsi pun telah kembali ke rumah masing-masing. Namun, di balik situasi tersebut, masih tersisa persoalan lama yang hingga kini belum tuntas.

Erupsi besar Gunung Sinabung yang terjadi sejak 2010 ternyata masih meninggalkan persoalan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. Salah satunya terkait bantuan pengadaan lahan usaha pertanian bagi 166 kepala keluarga (KK) pengungsi senilai sekitar Rp8,2 miliar.

Dana yang bersumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan lahan usaha pertanian bagi para pengungsi. Lahan yang dimaksud berada di Desa Rimobunga, Kecamatan Mardingding, dengan luas sekitar 33 hektare.

Namun, hingga sembilan tahun berlalu, status pengadaan dan pembayaran lahan tersebut masih dipertanyakan. Massa Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK) bahkan menuding persoalan itu terkesan dibiarkan Pemkab Karo.

Persoalan tersebut kembali mencuat ketika AMKAK menggelar aksi di Kantor Bupati Karo, Selasa (8/9) siang. Dalam aksi itu, massa juga mengajak sejumlah anggota DPRD Karo untuk ikut menindaklanjuti persoalan tersebut.

Massa diterima Asisten Bupati Karo Eddi Surianta Surbakti, Kepala Pelaksana BPBD Karo Juspri Nadeak, Kepala Inspektorat Karo Sodes Sembiring, Kepala Satpol PP Karo Jon Karnanta, Kepala Bappeda Karo Abel Tarigan, Kepala BKAD Karo Petrus Ginting serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam orasinya, Koordinator AMKAK Juliadi Kaban mempertanyakan kejelasan pembayaran lahan Badan Desa Lahan Usaha Tani (BDLUT) seluas 33 hektare yang diperuntukkan bagi 166 KK pengungsi di Desa Rimo Bunga.

Ia mendesak Pemkab Karo menunjukkan bukti pembayaran lahan tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam aksi, pada 13 April 2017 terdapat 166 KK pengungsi yang mendapatkan bantuan lahan pertanian dari BPBD Karo untuk dijadikan lahan usaha pertanian di Desa Rimobunga.

Massa juga mempertanyakan status pembayaran kepada pihak pengembang yang disebut berinisial MSM dan TYS.

Kepala Inspektorat Karo Sodes Sembiring membenarkan bahwa persoalan tersebut memang ada. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pembayaran lahan telah dilakukan.

“Saya belum mengetahui apakah sudah dibayar atau belum. Akan saya cek untuk kepastiannya,” ujar Sodes.

Selanjutnya, Asisten Bupati Karo Eddi Surianta Surbakti meminta massa mengutus 10 orang perwakilan untuk mengikuti dialog di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Karo. Dalam dialog tersebut, Kepala Inspektorat Karo Sodes Sembiring kemudian membuat dan menandatangani pernyataan terkait status pembayaran BDLUT.

Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa hingga Selasa (8/9), dana BDLUT senilai sekitar Rp8,2 miliar disebut belum dibayarkan oleh pihak pengembang yang disebut berinisial MSM dan TYS.

#Tempuh Jalur Hukum

Persoalan tersebut juga mendapat sorotan dari anggota DPRD Karo Fraksi PDI Perjuangan, Lusiana Sukatendel.

Dalam pertemuan itu, Lusiana mengaku kecewa dengan penanganan Pemkab Karo terhadap persoalan dana yang diperuntukkan bagi pengungsi tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan kinerja Pemkab Karo. Dana ini adalah hak pengungsi. Ada temuan BPK, ada surat jual beli dan notaris, tapi fisiknya fiktif. Tragis sekali ini,” kesalnya.

Menurut Lusiana, dana tersebut merupakan hak 166 KK pengungsi yang seharusnya diwujudkan dalam bentuk lahan usaha pertanian. Ia juga mempertanyakan pihak yang menerima atau mengelola dana tersebut.

“Siapa MSM dan TYS ini, kalian (Pemkab Karo) yang tau,” tegasnya. Lusiana menegaskan, Bupati Karo Antonius Ginting dan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan tidak boleh lepas tangan dengan alasan belum menjabat ketika persoalan tersebut terjadi.

“Itu uang negara yang tidak sedikit dan seharusnya diterima warga pengungsi. Pemkab Karo harus bertanggung jawab. Kalian yang menyerahkan uang, kalian juga yang harus mengejar pengembang itu. Bukan melakukan pembiaran,” katanya. Menurutnya, apabila upaya mediasi tidak menemukan jalan keluar, Pemkab Karo harus menempuh jalur hukum.

Kalau dibiarkan begitu saja, ke depannya juga banyak pengembang yang akan menipu pemerintah,” ujarnya.

Karena itu, Lusiana mendesak Pemkab Karo segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan melaporkan pihak yang disebut berinisial MSM dan TYS kepada aparat penegak hukum.

“Rp8 miliar itu tidak sedikit. Kalau digunakan untuk membangun jalan, sudah sangat membantu warga Tanah Karo. Laporkan kedua orang ini. Desember ini harus selesai kasus ini,” pintanya.

Desakan agar persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum juga disampaikan perwakilan AMKAK, Gembira Ginting. “Persoalan ini harus sampai ke ranah hukum untuk memberi efek jera. Biar nanti aparat hukum yang menyelidiki dan menentukan pengembalian uang negara,” tegasnya. (deo/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|