JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala daerah berani membangkang dan tidak menjalankan program Koperasi Desa Merah Putih? Jangan tanya. Mereka yang tak patuh bisa dikenai sanksi teguran tertulis hingga dicopot dari jabatannya.
Peringatan tegas itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang wajib didukung oleh seluruh elemen pemerintahan, dari pusat hingga desa.
“Ini bukan ancaman, saya hanya menyampaikan isi undang-undang,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Kemendagri yang disiarkan daring, Senin (19/5/2025). Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 Ayat F yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib melaksanakan program strategis nasional.
Menurut Tito, program strategis nasional mencerminkan visi, misi, dan arahan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Maka dari itu, kepala daerah tak bisa sembarangan menolak program yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Sanksi bagi kepala daerah yang tidak patuh, lanjut Tito, diatur dalam Pasal 68 undang-undang tersebut. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap tanpa perlu melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Cukup dengan pemeriksaan dari inspektorat,” ujar mantan Kapolri itu.
Ancaman sanksi juga berlaku bagi kepala desa. Tito menyebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada bupati atau wali kota untuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang menolak PSN. Kepala desa bahkan bisa dimakzulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa atau diberhentikan melalui hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten/kota.
Untuk mempercepat realisasi program ini, Tito meminta seluruh kepala daerah segera membentuk Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ia menekankan bahwa kepala daerah dan sekretaris daerah menjadi kunci dalam pelaksanaan program tersebut di daerah masing-masing.
Selain itu, kepala daerah diminta melibatkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam satgas tersebut. “Wajib gandeng dua dinas ini dalam tim, karena mereka sangat strategis,” ucap Tito, yang kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.