Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah se-Indonesia menggelar Focus Grup Discussion (FGD) tentang profesi, karier dan penghasilan dosen di Auditorium Fakultas Kedokteran Institut Kesehatan Medistra Lubukpakam, pekan lalu.
Sebanyak 17 kepala LLDikti Wilayah didampingi para kepala bagian umum/ketua tim kerja sumber daya manusia dosen. Turut hadir rektor, ketua dan direktur perguruan tinggi swasta se-Sumut diantaranya Ketua STIKes Mitra Husada Medan Dr. Siti Nurmawan Sinaga, M.Kes, Ketua STMIK Kaputama Binjai Dr. Relita Buaton, M.Kom, Rektor Universitas Murni Teguh Seriga Banjarnahor, Ph.D, Wakil Rektor II USM Indonesia Idawati Purba, S.E, M.Si dan Rektor Institut Kesehatan Medistra Lubukpakam Dr. Ns. Rahmad Gurusinga, M.Kes.
Profesi, karier dan penghasilan dosen ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025. Materi disampaikan Direktur Sumber Daya Kementerian Diktisaintek Prof. Dr. Ir. Sri Suning, M.T diwakili Kasubdit Pengelolaan Dosen dan Tendik Kementerian Diktisaintek Dr. Santi Sayati Agustina, M.M.
Kepala LLDikti Wilayah I Prof. Saiful Anwar Matondang, M.A, Ph.D saat membuka kegiatan FGD menjabarkan beberapa praktik penerapan Permendiktisaintek di Sumut dan pelaksanaan penyaluran beasiswa.
Prof. Saiful Anwar Matondang, M.A, Ph.D pun bercerita pihaknya mendapat masukan dari pengalaman LLDikti Jateng. Kepala LLDikti Wilayah I juga mengemukakan di Sumut terdapat lebih enam ribu dosen yayasan.
Secara khusus, kepala LLDikti Wilayah I berterima kasih atas dukungan rektor dan ketua yayasan Institut Kesehatan Medistra Lubukpakam yang merupakan salah satu kampus kesehatan terbaik di Sumut sebagai tuan rumah kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan ini dipaparkan Permendiktisaintek Nomor: 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen serta Kepmendiktisaintek Nomor: 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Dr. Santi Sayati Agustina, M.M menjabarkan tentang empat kompetensi dosen. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan merancang dan melaksanakan pembelajaran serta mengoptimalkan potensi mahasiswa melalui pengalaman belajar. Kompetensi kepribadian adalah memiliki karakter luhur, kedewasaan emosi dan menjadi teladan yang menjunjung tinggi etika serta moral akademik.
Kemudian kompetensi sosial adalah kemampuan berkomunikasi efektif, berkolaborasi dengan tim, membangun jejaring dengan sivitas akademika maupun masyarakat luas. Kompetensi profesional yakni penguasaan materi keilmuan secara mendalam serta kemampuannya untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu tersebut secara berkelanjutan.
Diatur juga karakter dosen yakni karakter pendidik yang berdedikasi dan menjadi teladan, karakter peneliti dan ilmuan yang berintegritas serta karakter intelektual dan pembelajar sepanjang hayat.
Dalam Permendiktisaintek juga diatur penghasilan dosen berupa gaji dan tunjangan lain dimana sumber pembayaran dibayarkan oleh kementerian, PTN badan hukum atau badan penyelenggara (PTS) selaku pemberi kerja sesuai dengan status kepegawaian dosen. Jenis tunjangan dosen yakni tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, tunjangan khusus dan tunjangan fungsional.
Diakhir paparan, Dr. Santi Sayati Agustina, M.M. menyampaikan kesimpulan dan harapan. Adaptasi (penyesuaian layanan karir dosen sesuai dengan amanat Permendiktisaintek Nomor: 52 Tahun 2025) serta profesionalisme (uji kompetensi sebagai instrumen penjaminan kualitas dan integritas akademik dosen).
Selanjutnya produktivitas (AK Prestasi sebagai stimulus bagi dosen untuk menghasilkan karya ilmiah yang berdampak) serta dampak (mewujudkan ekosistem pendidikan tinggi Indonesia yang unggul dan berkelas dunia).
Dalam kesempatan ini Plt. Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Diktisaintek Prof. Dr. Eng. Sandro Mihradi memaparkan tentang kebijakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2026. Ditegaskan bahwa KIP Kuliah bukan hanya program bantuan, tetapi instrumen perluasan akses yang harus dikelola dengan integritas. Tata kelola yang lemah, langsung berdampak pada ketepatan sasaran, kredibilitas PTS dan kepercayaan publik. Untuk itu LLDikti dan PTS memegang peran penting pada penetapan kuota, seleksi, usulan, monitoring dan pengawasan.
Sasaran KIP Kuliah tahun 2026 adalah 869.271 mahasiswa tahun berjalan dan 177.950 mahasiswa dengan anggaran Rp.15.308.767.062.000.Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemendiktisaintek.go.id.
Jadwal registrasi/pendaftaran akun, menurut Prof. Dr. Eng. Sandro Mihradi, pada 3 Februari-31 Oktober 2026, seleksi pada 1 Mei-31 Oktober 2026 dan penetapan penerima baru pada 1 Mei-31 Oktober 2026. (dmp)

13 hours ago
12

















































