Korban Pencurian Berbalik Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polrestabes Medan

17 hours ago 4
ilustrasi pencurian pakaian | kosongIlustrasi pencurian pakaian | joglosemarnews.com

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan kasus korban jambret di Sleman yang justru berakhir sebagai tersangka penganiayaan. Fenomena serupa kini kembali mencuat, kali ini terjadi di Kota Medan. Seorang korban tindak kriminal yang semula mencari keadilan, justru harus berhadapan dengan proses hukum sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa pencurian telepon genggam di sebuah toko di Medan. Seorang pria berinisial PP melaporkan kehilangan ponselnya pada 22 September 2025. Dalam laporan itu, dua orang berinisial G dan R—yang diketahui merupakan karyawan toko—diduga sebagai pelaku pencurian. Atas kejadian tersebut, PP melapor secara resmi ke Polsek Pancur Batu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan bahwa laporan korban telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. “Atas kejadian itu PP membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu,” kata Bayu dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancur Batu. Seiring berjalannya proses, keesokan harinya PP berupaya mencari informasi terkait keberadaan dua terduga pelaku. Bahkan, pelapor sempat menghubungi penyidik untuk meminta pendampingan polisi saat hendak mendatangi kediaman terlapor.

Namun, sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi, sekitar pukul 17.30 WIB, PP bersama beberapa rekannya terlebih dahulu mendatangi tempat persembunyian dua terduga pelaku, yakni sebuah kamar hotel. Pada momen itulah, situasi berkembang di luar kendali dan berujung pada tindakan kekerasan terhadap G dan R.

“Pelapor kemudian melakukan penganiayaan terhadap dua terlapor,” ujar Bayu. Setelah kejadian tersebut, kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian itu kemudian dibawa dan diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk menjalani proses hukum.

Persoalan tidak berhenti sampai di situ. Masalah baru muncul ketika orang tua salah satu terlapor datang membesuk anaknya dan mendapati adanya luka memar di sejumlah bagian tubuh. Merasa keberatan dengan kondisi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. “Atas dasar itu, keluarga terlapor membuat laporan ke Polrestabes Medan,” kata Bayu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik kepolisian melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan pra-rekonstruksi. Hasil visum et repertum serta keterangan ahli medis mengungkap adanya luka di bagian kepala dan tubuh korban yang dinilai sesuai dengan keterangan para saksi.

Sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan, Polrestabes Medan sempat membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, dalam proses pertemuan tersebut, kesepakatan antara kedua belah pihak tidak tercapai. “Akhirnya polisi melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyidikan,” ucap Bayu. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|