Korupsi Dana Hibah Rp1,2 M, Mantan Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

5 hours ago 7

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan dituntut 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi dana belanja hibah tahun anggaran 2023-2024, yang merugikan negara Rp1,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Brian Christian Telaumbanua, dalam nota tuntutannya menyatakan perbuatan Fitra terbukti melanggar pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (26/6).

Selain pidana badan, Fitra juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar yang dinikmati Rp128 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.  “Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas JPU.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya, yakni Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang dan jasa dan Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai, juga menjalani sidang tuntutan.

Ketiganya masing-masing dituntut 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan. Untuk terdakwa Eka Ansari, dibebankan untuk membayar UP kerugian negara sebesar Rp132 juta yang sudah dibayarkan sebesar Rp115 juta subsider kurungan 6 bulan.

Tak cukup sampai disitu, JPU juga membebankan kepada keempat terdakwa untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng masing-masing sebesar Rp227 juta.

Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar UP tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” kata JPU.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme dalam penyelenggaraan Pilkada. Kemudian, terdakwa Fitra dan Eka Ansari dinilai menikmati hasil kejahatan. “Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Sebagaimana dalam dakwaan, kasus bermula ketika KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16,5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp5,8 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp10,7 miliar pada tahun anggaran 2024.

Realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp10.869.102.399. Sementara sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.

Berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.258.339.271. Kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Para terdakwa membuat laporan fiktif perjalanan dinas, bukti perjalanan dinas berupa kwitansi tidak benar. Perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan, namun seolah-olah ada dibuat mereka. (man)

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan dituntut 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi dana belanja hibah tahun anggaran 2023-2024, yang merugikan negara Rp1,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Brian Christian Telaumbanua, dalam nota tuntutannya menyatakan perbuatan Fitra terbukti melanggar pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (26/6).

Selain pidana badan, Fitra juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar yang dinikmati Rp128 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.  “Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas JPU.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya, yakni Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang dan jasa dan Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai, juga menjalani sidang tuntutan.

Ketiganya masing-masing dituntut 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan. Untuk terdakwa Eka Ansari, dibebankan untuk membayar UP kerugian negara sebesar Rp132 juta yang sudah dibayarkan sebesar Rp115 juta subsider kurungan 6 bulan.

Tak cukup sampai disitu, JPU juga membebankan kepada keempat terdakwa untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng masing-masing sebesar Rp227 juta.

Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar UP tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” kata JPU.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme dalam penyelenggaraan Pilkada. Kemudian, terdakwa Fitra dan Eka Ansari dinilai menikmati hasil kejahatan. “Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Sebagaimana dalam dakwaan, kasus bermula ketika KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16,5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp5,8 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp10,7 miliar pada tahun anggaran 2024.

Realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp10.869.102.399. Sementara sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.

Berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.258.339.271. Kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Para terdakwa membuat laporan fiktif perjalanan dinas, bukti perjalanan dinas berupa kwitansi tidak benar. Perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan, namun seolah-olah ada dibuat mereka. (man)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|