MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan optimis akan memenangkan gugatan perkara sengketa Pemilukada yang diajukan pemohon pasangan calon gubernur Papua Selatan nomor urut 1 Darius Gemilom-Yusak Yaluwo ke MK dengan nomor perkara 241.
‘’Besok Rabu 5 Februari 2025 MK melakukan lanjutan sidang dengan agenda dismissal untuk KPU Provinsi Papua Selatan. Nah, pada sidang pengucapan dismissal nanti, semua pihak akan dipanggil dalam sidang dan dalam sidang itulah akan diberitahukan mana yang ditolak dan mana yang akan lanjut.
Bagi yang lanjut tentu akan ada pemangilan dari MK. Namun kami KPU Papua Selatan tetap optimis bahwa perkara 241 akan ditolak, sehingga kami akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, lewat pesan suara yang dibagikan dalam WA group media gathering KPU Papua Selatan, Selasa (4/2).
Theresia Mahuze juga menjelaskan bahwa dari 3 pemohon yang mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi, 2 diantaranya yakni perkara nomor 185 dan 205 telah dicabut oleh pemohon. Kedua pemohon dari lembaga pemantau independen tersebut mengajukan permohonan pencabutan perkara ke MK secara resmi yang diterima dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Otomatis perkara yang ada tersisa 1 permohonan yakni perkara nomor 241 dengan pemohon pasangan nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan optimis akan memenangkan gugatan perkara sengketa Pemilukada yang diajukan pemohon pasangan calon gubernur Papua Selatan nomor urut 1 Darius Gemilom-Yusak Yaluwo ke MK dengan nomor perkara 241.
‘’Besok Rabu 5 Februari 2025 MK melakukan lanjutan sidang dengan agenda dismissal untuk KPU Provinsi Papua Selatan. Nah, pada sidang pengucapan dismissal nanti, semua pihak akan dipanggil dalam sidang dan dalam sidang itulah akan diberitahukan mana yang ditolak dan mana yang akan lanjut.
Bagi yang lanjut tentu akan ada pemangilan dari MK. Namun kami KPU Papua Selatan tetap optimis bahwa perkara 241 akan ditolak, sehingga kami akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, lewat pesan suara yang dibagikan dalam WA group media gathering KPU Papua Selatan, Selasa (4/2).
Theresia Mahuze juga menjelaskan bahwa dari 3 pemohon yang mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi, 2 diantaranya yakni perkara nomor 185 dan 205 telah dicabut oleh pemohon. Kedua pemohon dari lembaga pemantau independen tersebut mengajukan permohonan pencabutan perkara ke MK secara resmi yang diterima dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Otomatis perkara yang ada tersisa 1 permohonan yakni perkara nomor 241 dengan pemohon pasangan nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos