JAYAPURA– Perjalanan KPU Papua dan beberapa pimpinan KPU kabupaten dari Jakarta dan tiba di Jayapura pada Jumat (10/1) kemarin sedikit terganggu. Ini setelah terdengar kabar jika Ketua KPU Sarmi, Yohanis Ricard Yenggu ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Sarmi dan kemudian dibawa ke arah Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan.
Informasi penangkapan tersebut dibenarkan Ketua KPU Papua, Steve Dumbon. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika tim KPU bersama jajaran KPU Kabupaten Kota pulang dari Jakarta. Lalu tiba di Bandara Sentani Jumat pagi. Saat itu Polres Sarmi langsung menahan Ketua KPU Sarmi lalu dibawa ke Hotel @Home Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Penahanan ini diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Sarmi. Namun setelah beberapa jam diperiksa di lantai 2 Hotel @Home Tanah Hitam, Ketua KPU Sarmi dilepas dan dipulangkan. Terkait informasi ini sejumlah wartawan sempat mendatangi hotel yang dimaksud namun tak bertemu Ketua KPU Sarmi.
Saat ditemui di Swisbell Hotel, Ricard belum mau memberikan statemen. Ia enggan membeberkan hasil pemeriksaan selama 2 jam tersebut. “Mohon maaf saya belum bisa berbicara terkait penangkapan, karena saya harus koordinasi dengan ketua KPU Papua,” singkatnya kepada wartawan.
Sementara itu Ketua KPU Steve Dumbon mengatakan meskipun saat ini KPU Sarmi telah dipulangkan, namun tindakan penyidik tetap dianggap salah dan gegabah. Pasalnya menurut Steve kasus tindak pidana Pemilu tidak sama dengan pidana umum. Hal itu telah diatur di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 maupun Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 serta kesepakatan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Bawaslu RI tentang mekanisme penanganan perkara Pemilu.
Berdasarkan acuan tersebut jelas bahwa penanganan tindak pidana Pemilu harus melalui Bawaslu. Disana akan dilihat jenis pelanggaran yang meliputi pelanggaran administrasi, etika dan pidana. Jika dari hasil pemeriksaan Bawaslu bahwa pelanggaran pidana cukup bukti maka akan diserahkan ke Gakkumdu untuk ditindaklanjuti.
“Jadi bukan penyidik umum yang menindak tapi Gakkumdu dimana di dalamnya terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu, bukan ujug-ujug ujuk langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya. Dan terkait kasus KPU Sarmi ini baru laporan, dan laporannya itu harus masuk di Bawaslu bukan di Polisi sebab berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu. “Saya harap penyidik bisa memahami mekanisme antara Pidana Pemilu dan Pidana umum. Kalaupun ada masalah, ya kami harap Polres Sarmi bersabar karena Ketua KPU Sarmi bukan sengaja menghindar tapi kami saat ini disibukan dengan gugatan hasil Pilkada di MK. Semoga bisa dipahami,” imbuhnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA– Perjalanan KPU Papua dan beberapa pimpinan KPU kabupaten dari Jakarta dan tiba di Jayapura pada Jumat (10/1) kemarin sedikit terganggu. Ini setelah terdengar kabar jika Ketua KPU Sarmi, Yohanis Ricard Yenggu ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Sarmi dan kemudian dibawa ke arah Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan.
Informasi penangkapan tersebut dibenarkan Ketua KPU Papua, Steve Dumbon. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika tim KPU bersama jajaran KPU Kabupaten Kota pulang dari Jakarta. Lalu tiba di Bandara Sentani Jumat pagi. Saat itu Polres Sarmi langsung menahan Ketua KPU Sarmi lalu dibawa ke Hotel @Home Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Penahanan ini diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Sarmi. Namun setelah beberapa jam diperiksa di lantai 2 Hotel @Home Tanah Hitam, Ketua KPU Sarmi dilepas dan dipulangkan. Terkait informasi ini sejumlah wartawan sempat mendatangi hotel yang dimaksud namun tak bertemu Ketua KPU Sarmi.
Saat ditemui di Swisbell Hotel, Ricard belum mau memberikan statemen. Ia enggan membeberkan hasil pemeriksaan selama 2 jam tersebut. “Mohon maaf saya belum bisa berbicara terkait penangkapan, karena saya harus koordinasi dengan ketua KPU Papua,” singkatnya kepada wartawan.
Sementara itu Ketua KPU Steve Dumbon mengatakan meskipun saat ini KPU Sarmi telah dipulangkan, namun tindakan penyidik tetap dianggap salah dan gegabah. Pasalnya menurut Steve kasus tindak pidana Pemilu tidak sama dengan pidana umum. Hal itu telah diatur di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 maupun Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 serta kesepakatan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Bawaslu RI tentang mekanisme penanganan perkara Pemilu.
Berdasarkan acuan tersebut jelas bahwa penanganan tindak pidana Pemilu harus melalui Bawaslu. Disana akan dilihat jenis pelanggaran yang meliputi pelanggaran administrasi, etika dan pidana. Jika dari hasil pemeriksaan Bawaslu bahwa pelanggaran pidana cukup bukti maka akan diserahkan ke Gakkumdu untuk ditindaklanjuti.
“Jadi bukan penyidik umum yang menindak tapi Gakkumdu dimana di dalamnya terdiri dari Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu, bukan ujug-ujug ujuk langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya. Dan terkait kasus KPU Sarmi ini baru laporan, dan laporannya itu harus masuk di Bawaslu bukan di Polisi sebab berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu. “Saya harap penyidik bisa memahami mekanisme antara Pidana Pemilu dan Pidana umum. Kalaupun ada masalah, ya kami harap Polres Sarmi bersabar karena Ketua KPU Sarmi bukan sengaja menghindar tapi kami saat ini disibukan dengan gugatan hasil Pilkada di MK. Semoga bisa dipahami,” imbuhnya. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos