Kumpulkan Sebanyak-banyaknya Bukti, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Keluarga Lukminto

3 hours ago 2
Pasca dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 8.371 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mulai mendapatkan haknya. Pada Rabu (5/3/2025), BPJS Ketenagakerjaan melayani pemberkasan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Diketahui, Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari dua bank daerah terhadap Sritex. Terkait kasus ini, Kejagung tak menutup kemungkinan akan memeriksa keluarga Lukminto | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa anggota keluarga Lukminto. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengusutan dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa seluruh pihak yang berpotensi mengetahui seluk-beluk kasus ini bisa saja dipanggil, termasuk keluarga pemilik Sritex. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan sebanyak mungkin bukti.

“Tentu bisa saja (keluarga Lukminto) dipanggil dan diperiksa. Prinsipnya, siapa pun yang dapat membuat terang tindak pidana ini akan dimintai keterangan,” ujar Harli, Jumat (23/5/2025).

Meski belum merinci siapa saja dari keluarga Lukminto yang mungkin akan diperiksa, Harli memastikan Kejagung tengah menyusun daftar nama saksi tambahan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi serta satu saksi ahli dalam perkara tersebut.

Kejagung juga tengah menelusuri kaitan antara dugaan penyalahgunaan dana kredit dan kondisi keuangan Sritex yang belakangan terpuruk hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Kami masih mendalami apakah penyalahgunaan kredit ini berdampak langsung terhadap kesulitan keuangan perusahaan, termasuk kemungkinan kontribusinya terhadap keputusan PHK,” tambah Harli.

Sementara itu, dalam konferensi pers terpisah pada Rabu (22/5/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dana kredit yang diterima Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI semestinya digunakan untuk modal kerja operasional perusahaan.

Namun hasil penyidikan menunjukkan dana tersebut justru dipakai untuk keperluan di luar perjanjian, termasuk pembelian aset tak produktif dan pelunasan utang kepada pihak ketiga.

“Dana kredit seharusnya digunakan untuk modal kerja. Tapi dalam praktiknya, dana itu dipakai untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif,” ungkap Qohar.

Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat guna menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|