JOMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kesepakatan lima bakal calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) belum mampu mengakhiri perdebatan mengenai cara memilih ketua umum dalam Muktamar NU ke-35.
Pasalnya, sebagian peserta muktamar justru menghendaki pemilihan secara langsung dengan prinsip one man one vote. Perbedaan pandangan tersebut membuat pembahasan mekanisme pemilihan ketua umum PBNU belum menemukan titik temu dan berujung deadlock.
Situasi itu terjadi dalam rangkaian Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Dalam forum tersebut, lima bakal calon ketua umum menyatakan kesepakatan agar pemilihan ketua umum dilakukan melalui AHWA. Mereka adalah Zulfa Mustofa, Abdussalam Sohib atau Gus Salam, Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, serta Muhammad Yusuf Chudlori.
AHWA sendiri merupakan majelis yang beranggotakan ulama sepuh dan memiliki kewenangan memilih Rais ‘Aam PBNU, pemimpin tertinggi dalam jajaran syuriyah.
Polemik mekanisme pemilihan muncul setelah Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar NU ke-35, Asrorun Niam, menyampaikan hasil pembahasan mengenai mekanisme pemilihan ketua umum.
Menurut Niam, terdapat lima skema yang telah dirumuskan dalam pembahasan Komisi Organisasi.
Skema pertama adalah ketua umum dipilih secara langsung melalui musyawarah tanpa pemungutan suara. Apabila mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, proses dilanjutkan dengan mekanisme kedua, yakni pemilihan ketua umum melalui AHWA.
“Mekanisme kedua adalah ketua umum dipilih oleh AHWA jika mekanisme pertama tidak tercapai,” ujar Niam usai Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Adapun mekanisme ketiga mengatur proses penjaringan calon ketua umum melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar. Namun, peserta tidak hanya memilih satu nama, melainkan dapat menentukan maksimal lima calon yang dinilai memenuhi persyaratan.
“Jadi kalau aturan sebelumnya memilih satu calon, ini memilih lima,” kata Niam.
Dari proses tersebut, mekanisme keempat mengatur lima nama dengan perolehan suara terbanyak untuk ditetapkan sebagai calon ketua umum. Kelima nama itu selanjutnya diserahkan kepada AHWA untuk dipilih.
Sementara mekanisme kelima berkaitan dengan persetujuan calon yang nantinya dipilih AHWA. Calon ketua umum tersebut harus menyatakan kesediaannya, baik secara lisan maupun tertulis, sekaligus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Namun, sebelum mekanisme tersebut diputuskan, suasana forum berubah ketika Zulfa Mustofa menyampaikan sikap bersama lima bakal calon ketua umum.
Zulfa menyatakan bahwa dirinya bersama empat bakal calon lainnya telah sepakat menyerahkan proses pemilihan ketua umum kepada AHWA.
“Saya pribadi, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, dan Gus Salam sepakat pemilihan ketua umum dilakukan melalui mekanisme AHWA,” tutur Zulfa disambut riuh peserta muktamar.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa para kandidat yang namanya masuk dalam bursa ketua umum menghendaki mekanisme yang menempatkan AHWA sebagai pihak yang menentukan ketua umum PBNU.
Zulfa kemudian meminta bakal calon ketua umum lainnya untuk mengikuti sikap yang telah disepakati oleh lima kandidat tersebut.
Namun, respons peserta muktamar menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum selesai. Sebagian peserta tetap menghendaki mekanisme pemilihan langsung dengan prinsip one man one vote.
Riuhnya forum kemudian direspons pimpinan sidang, M. Nuh. Ia menegaskan bahwa pimpinan sidang tetap memberikan ruang kepada peserta muktamar untuk menentukan mekanisme pemilihan ketua umum.
“Enggak usah khawatir, nanti akan divoting mekanisme pemilihannya,” ucap Nuh.
Setelah itu, sidang diskors dan dijadwalkan kembali berlangsung pada pukul 19.30 WIB.
Dengan demikian, kesepakatan lima bakal calon ketua umum untuk menggunakan mekanisme AHWA belum serta-merta menjadi keputusan forum. Penentuan mekanisme pemilihan masih harus ditentukan melalui pemungutan suara peserta muktamar.
Voting tersebut akan menjadi penentu apakah pemilihan ketua umum PBNU nantinya ditempuh melalui mekanisme AHWA atau menggunakan mekanisme lain yang dikehendaki peserta muktamar, termasuk pemilihan langsung dengan prinsip one man one vote. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

8 hours ago
10
















































