Sri Sultan Kritik BPS Soal Lonjakan Desil yang Hilangkan Kesempatan Warga Peroleh Bantuan Sosial

4 hours ago 2
Gubernur DIY Sri Sultan HB X | Wikipedia

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketika angka dalam sistem pendataan berubah, yang ikut berubah bukan sekadar status administratif warga. Bagi keluarga miskin, perubahan desil bisa berarti hilangnya akses terhadap bantuan kesehatan, pendidikan hingga jaring pengaman sosial yang selama ini menjadi penopang kehidupan.

Persoalan inilah yang kini mengemuka di DIY. Sejumlah warga mengaku mendapati tingkat kesejahteraan keluarganya melonjak secara drastis, meski kondisi ekonomi mereka tidak mengalami perubahan berarti.

Ada yang sebelumnya berada di desil 1 kemudian menjadi desil 9. Ada pula yang dalam hitungan sekitar sepekan berubah dari desil 5 menjadi desil 9. Perubahan tersebut kemudian berimbas pada akses terhadap program bantuan yang sebelumnya dapat mereka nikmati.

Kondisi itu mendapat perhatian Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan bahkan mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kembali mengidentifikasi persoalan tersebut.

Bagi Sultan, perubahan desil secara ekstrem perlu dicermati karena berpotensi membuat warga yang secara faktual masih miskin justru keluar dari kelompok penerima berbagai fasilitas pemerintah.

“Sudah dirembukkan bersama BPS untuk diidentifikasi lagi. Kalau bagi saya, dia miskin di level dua—makin kecil itu makin susah, makin miskin. Ada kasus dia miskin nomor dua, tahu-tahu jadi nomor enam. Lompatannya tinggi. Berarti lepas dari bantuan dan dia tidak bisa mendapat kemudahan. Mungkin dia punya anak atau cucu, tidak ada kemudahan anaknya untuk sekolah atau mendapat keringanan. Hal-hal seperti itu yang menjadi masalah baru,” tegas Sultan HB X ditemui di Bangsal Kepatihan, Jumat (28/8/2026).

Sultan menilai, persoalan menjadi semakin serius ketika perubahan klasifikasi tersebut membuat warga kehilangan fasilitas yang sebenarnya masih mereka perlukan.

Bahkan, menurutnya, perbedaan kondisi ekonomi yang sangat kecil sekalipun tidak semestinya secara otomatis membuat seseorang kehilangan perlindungan sosial apabila kenyataan hidupnya masih menunjukkan kebutuhan terhadap bantuan.

“Kalau mereka lepas dari lima terus ke arah tujuh, delapan, sembilan, biarpun mungkin bedanya hanya seribu rupiah, belum tentu dia akan bisa membayar kalau tidak ada keringanan. Harapan saya, karena belum masuk dalam kategori, bisa dipertimbangkan kembali untuk kita dialogkan. Dari nomor dua menjadi nomor enam itu dia miskin sekali, tahu-tahu lepas jadi nomor enam. Berarti sudah tidak dapat fasilitas bantuan, sehingga kalau punya anak atau cucu yang mau sekolah, tidak dapat keringanan bayar. Berarti di situ muncul masalah baru karena tidak dapat fasilitas dari pemerintah lagi. Di mana pun biasa hal itu terjadi, tetapi harus ada jalan keluar yang bisa kita sepakati, sehingga kita tetap bisa menolong dan menempatkan pada posisi yang tepat,” papar Sri Sultan.

Apa yang dikhawatirkan Sultan tersebut bukan tanpa contoh. Di tingkat masyarakat, sejumlah keluarga telah merasakan konsekuensi dari perubahan status desil tersebut.

Di Kota Yogyakarta, Yanti, warga Kelurahan Karangwaru, Kemantren Tegalrejo, mendapati keluarganya kini tercatat dalam desil 6. Ia mempertanyakan dasar perubahan tersebut karena kondisi ekonominya masih jauh dari kategori mampu.

Suaminya bekerja sebagai buruh harian lepas. Di tengah pendapatan yang tidak menentu, sang suami juga membutuhkan pemeriksaan dan terapi secara berkala setelah menjalani operasi prostat di RS Panti Rapih.

Selama ini, keluarga Yanti mengandalkan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk menopang kebutuhan pengobatan tersebut.

“Kemarin kaget, kok bisa masuk desil 6, kriteria penilaiannya dari mana? Rumah saya memang lantai dua, tapi itu bangunan kecil, bantuan pemerintah dulu, karena untuk ditinggali dua keluarga,” keluh Yanti, Rabu (26/6/2026).

Perubahan status tersebut membuat Yanti waswas. Ia khawatir kenaikan desil akan berdampak pada keberlangsungan kepesertaan BPJS PBI yang masih sangat dibutuhkan keluarganya.

“Kalau BPJS PBI-nya dicabut ya repot sekali. Padahal kami sangat butuh untuk periksa rutin. Harapan saya data ini bisa diturunkan, sesuai kondisi riil kami. Kemarin terakhir ke rumah sakit BPJS PBI-nya masih bisa. Tapi, itu sebelum ramai desil-desil itu. Sekarang terus terang khawatir. Semoga bisa turun,” imbuhnya penuh harap.

Yanti kini berupaya mengajukan perubahan data melalui kantor kelurahan setempat.

Kasus lain terjadi pada Ardi Putra, mahasiswa asal Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman. Ia mengaku status kesejahteraan keluarganya berubah dari desil 5 menjadi desil 9 hanya dalam rentang sekitar satu minggu.

Perubahan tersebut dinilai janggal karena kondisi keluarganya tidak berubah secara signifikan. Ayahnya tidak bekerja, sementara ibunya merupakan ibu rumah tangga. Di sisi lain, Ardi sendiri masih berstatus mahasiswa dan belum bekerja.

“Tentu kaget karena bapak saya tidak bekerja dan ibu saya ibu rumah tangga. Seminggu lalu saya cek masih desil 5, tapi tiba-tiba naik jadi desil 9. Itu tidak masuk akal untuk kondisi keluarga kami. Data ini seperti berubah-ubah terus dan tidak pasti. Kalau tetap di desil 9, tentu sangat memberatkan operasional harian, apalagi saya masih kuliah dan belum bekerja,” jelas Ardi.

Kenaikan status tersebut juga membuat Ardi mencemaskan kemungkinan dampaknya terhadap kebijakan yang berkaitan dengan akses BBM bersubsidi. Ia berharap sistem pendataan mampu menangkap kondisi ekonomi keluarga secara lebih akurat sehingga tidak menghasilkan klasifikasi yang bertolak belakang dengan realitas.

Persoalan serupa bahkan muncul dengan perubahan yang jauh lebih ekstrem di Kabupaten Kulon Progo.

Timbul (49), warga Padukuhan Nglatiyan I, Kapanewon Lendah, mengaku status keluarganya melonjak dari desil 1 menjadi desil 9.

Ia mengetahui perubahan tersebut ketika hendak mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anak bungsunya yang baru saja diterima di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Namun, kenaikan status desil membuat anaknya tidak dapat menggunakan KIP karena keluarganya dinilai sudah masuk kategori mampu.

“Saya tahunya dari kalurahan, saat anak hendak mengusulkan bantuan Kartu Indonesia Pintar. Sebab karena desilnya naik, anak saya tidak bisa pakai KIP karena dianggap mampu,” ujar Timbul, Selasa (25/8/2026).

Kondisi ekonomi Timbul sendiri menunjukkan gambaran yang berbeda. Sehari-hari ia mencari nafkah sebagai penarik becak motor (betor) di kawasan Malioboro. Penghasilannya tidak tetap dan sangat bergantung pada jumlah wisatawan.

Dalam kondisi tertentu, pendapatannya hanya berkisar Rp250.000 hingga Rp350.000.

“Kalau akhir pekan biasanya saya menginap, karena paling banyak dapatnya di saat itu, sedangkan di hari biasa saya nyaris tidak mendapat penumpang sama sekali,” terangnya.

Sebelum perubahan status desil tersebut, Timbul juga masih menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Kini ia mengaku tidak lagi dapat mengambil bantuan tersebut.

“Terakhir saya masih dapat bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) sekitar tiga atau empat bulan lalu, ini katanya ada bantuan lagi tapi saya tidak bisa ambil karena desilnya naik,” tuturnya.

Persoalan tidak berhenti pada keluarga Timbul. Ismayanti, kerabatnya yang juga tinggal di Padukuhan Nglatiyan I, mengalami perubahan status dari desil 3 menjadi desil 8.

Padahal, penghasilan suaminya yang bekerja sebagai buruh tambang pasir di Sungai Progo juga tidak menentu. Dalam sehari, pendapatannya bisa hanya sekitar Rp50.000, bahkan ada kalanya tidak mendapatkan penghasilan sama sekali.

Perubahan desil tersebut membuat Ismayanti khawatir terhadap akses pendidikan anaknya. Kekhawatiran itu semakin besar karena anaknya sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima KIP.

“Padahal pendapatan juga tidak tentu, kadang dapat Rp50.000, kadang tidak dapat sama sekali. Saya khawatir adiknya juga tidak dapat KIP karena masalah ini, makanya saya berharap desilnya bisa kembali seperti dulu lagi,” pungkas Ismayanti.

Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bagaimana perubahan data kesejahteraan dapat berujung pada persoalan yang jauh lebih konkret. Status desil bukan hanya angka di dalam basis data pemerintah, tetapi menjadi salah satu penentu akses warga terhadap berbagai program perlindungan sosial.

Ketika angka tersebut melonjak tanpa diikuti perubahan kondisi ekonomi yang nyata, konsekuensinya dapat dirasakan langsung oleh keluarga yang bersangkutan.

Karena itu, evaluasi menjadi penting agar sistem pendataan tidak berhenti pada ketepatan administratif, tetapi juga mampu mencerminkan kondisi sosial ekonomi warga yang sebenarnya.

Koordinasi antara Pemda DIY dan BPS yang disampaikan Sri Sultan menjadi salah satu langkah untuk mencari titik temu antara data yang tercatat dalam sistem dengan fakta yang dihadapi masyarakat.

Sebab, jika data keliru menempatkan warga miskin sebagai kelompok yang dianggap mampu, persoalannya bukan lagi sekadar salah klasifikasi. Yang dipertaruhkan adalah hak warga untuk memperoleh perlindungan dan kesempatan yang semestinya diberikan negara. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|