WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tingkah seorang pria Solo di pinggir Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, wilayah Sanggrahan, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, mendadak membuat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri curiga.
Pria berinisial RSW (28), warga Jebres, Solo, tersebut diamankan polisi pada Jumat (28/8/2026) malam. Dari pemeriksaan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram yang disimpan di saku celananya.
Penangkapan itu bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Wonogiri.
Saat melintas di Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, petugas melihat RSW berada di pinggir jalan dalam kondisi yang dianggap mencurigakan. Ketika petugas mendekat, gerak-geriknya justru semakin membuat polisi curiga.
“Pada saat melintas di Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan berada di pinggir jalan. Saat didekati, yang bersangkutan terlihat panik,” kata Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati, Sabtu (29/8/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap RSW. Dalam pemeriksaan tersebut, pria itu mengaku membawa narkotika jenis sabu.
Barang yang dibawa RSW kemudian dikeluarkan dari saku celana. Bungkusan berupa potongan lakban hitam dan tissue tersebut dibuka di hadapan petugas dan saksi.
Di dalam bungkusan itu ditemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram.
“Setelah bungkusan dibuka, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Ririn Indrawati.
Selain paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
✓ Potongan lakban hitam dan tissue
✓ Satu celana pendek warna hijau
✓ Satu tube berisi urine
✓ Satu unit telepon seluler Redmi 9C warna hitam
Dalam perkara tersebut, RSW diduga berperan sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika. Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk peran tersangka dalam dugaan peredaran sabu.
RSW diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.
Kasus ini juga bukan kali pertama RSW berurusan dengan perkara narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, ia sebelumnya pernah ditangkap dan diproses oleh Polresta Surakarta pada 2020.
Dalam perkara tersebut, RSW disebut pernah menjalani hukuman sekitar 18 bulan di Rutan Surakarta.
“Yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika. Hal ini menjadi perhatian kami bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Iptu Ririn Indrawati.
Polres Wonogiri menegaskan penanganan perkara narkotika akan terus dilakukan untuk menekan peredaran barang terlarang tersebut di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar penanganan perkara narkotika oleh Satresnarkoba Polres Wonogiri. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

16 hours ago
8
















































