TAUD Kritik Keras Penangkapan 65 Orang: Dalih “Mengamankan” Tak Bisa Abaikan KUHAP

13 hours ago 12
Ilustrasi | freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Langkah kepolisian mengamankan puluhan orang menjelang demonstrasi di Jakarta justru memunculkan persoalan baru. Di saat polisi menyebut penangkapan sebagai tindakan preventif untuk mencegah aksi ditunggangi, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai tindakan tersebut telah masuk ke wilayah perampasan kemerdekaan dan melanggar prosedur hukum.

TAUD mempersoalkan penangkapan terhadap 65 orang menjelang demonstrasi di kawasan Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Pers sekaligus anggota TAUD, Gema Gita Persada, mengatakan pihaknya menemukan dugaan penggunaan upaya paksa secara sewenang-wenang dengan alasan pengamanan.

“Hal ini terbukti melalui penangkapan, penyitaan hingga penggeledahan oleh kepolisian tanpa dasar menjelang dan pada 27 Agustus 2026,” ujar dia dalam keterangan pada Jumat (28/8/2026).

Menurut TAUD, persoalan tidak berhenti pada jumlah orang yang diamankan. Kelompok advokasi tersebut menyoroti dasar penangkapan dan perlakuan terhadap mereka yang kemudian diperiksa sebagai saksi.

TAUD menyebut sebagian orang diamankan dengan alasan yang beragam. Di antaranya karena diduga merupakan koordinator aksi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan hingga aktivitas di media sosial berupa unggahan poster kritik terhadap kondisi penyelenggaraan negara.

Gema mengatakan pihaknya juga menemukan adanya perlakuan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum terhadap sejumlah orang yang diamankan.

“Mereka yang ditangkap dengan berstatus saksi tidak dipanggil secara patut dan diperlakukan tidak sesuai dengan asas praduga tidak bersalah,” kata Gema.

TAUD berpandangan, status sebagai saksi sekalipun tidak menghilangkan kewajiban aparat untuk menjalankan prosedur hukum secara sah.

Menurut kelompok pengacara tersebut, penangkapan tanpa kejelasan status hukum serta tanpa surat panggilan yang sah tetap dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merampas kemerdekaan seseorang.

Polisi Sebut Langkah Preventif

Di sisi lain, Polda Metro Jaya memiliki alasan berbeda atas tindakan tersebut.

Polisi sebelumnya menyatakan telah mengamankan 65 orang menjelang demonstrasi di kawasan Kompleks Parlemen pada Kamis (27/8/2026). Mereka diduga hendak menunggangi aksi yang berlangsung di luar Gedung MPR/DPR/DPD.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyebut pengamanan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian.

“Dari rangkaian ini, ada 65 orang yang sudah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya,” kata Budi saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.

Menurut polisi, 65 orang tersebut terbagi dalam dua kelompok penanganan.

Salah satu kelompok terdiri atas orang-orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok anarko dan disebut melakukan konsolidasi melalui sebuah acara musik di Kalimalang, Jakarta Timur.

Polisi juga menemukan dugaan adanya pihak yang menyebarkan barcode berisi informasi mengenai cara pembuatan bom molotov.

Namun, polisi mengakui masih mendalami keterkaitan orang-orang yang diamankan tersebut dengan massa yang hendak menyampaikan aspirasi.

“Ini masih dilakukan pendalaman apakah dari 65 orang yang diamankan merupakan bagian dari saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi,” ujar Budi.

Dalam pengamanan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti. Di antaranya alkohol, senjata tajam, obat-obatan, senapan angin, mimis senjata, pengeras suara, jeriken berisi bensin, tas ransel, serta cat semprot.

Polisi juga menyita empat spanduk yang memuat informasi mengenai kegiatan musik amal untuk Nusa Tenggara Timur.

Dua di antaranya bertuliskan “Charity for NTT” dan “Charity gigs for NTT”. Berdasarkan keterangan pada spanduk, kegiatan tersebut digelar di Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2026).

Budi mengatakan barang-barang yang disita tersebut termasuk benda yang menurut polisi tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Polisi Klaim Sudah Lakukan Pemetaan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan tindakan terhadap puluhan orang tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemetaan dan pemantauan.

Menurutnya, polisi telah mengidentifikasi adanya kelompok masyarakat dan mahasiswa yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko dan disebut melakukan konsolidasi.

“Kelompok masyarakat dan mahasiswa yang diduga terafiliasi dengan kelompok Anarko telah teridentifikasi melakukan konsolidasi,” ujar dia.

Polisi menduga konsolidasi tersebut diarahkan untuk menunggangi aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

AMPB diketahui membawa tuntutan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.

Iman mengatakan proses konsolidasi berlangsung secara bertahap, mulai dari penguatan narasi hingga persiapan berbagai kebutuhan yang diduga akan digunakan dalam aksi.

“Dan menunjukkan adanya proses penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi serta persiapan sarana yang diduga akan digunakan di dalam penggunaan penunggangan aksi tersebut,” kata Iman.

Menurut polisi, dalam proses tersebut juga terdapat upaya menyatukan isu yang akan dibawa dalam demonstrasi.

Salah satu isu yang disebut berkembang adalah tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Dalam tahapan ini konsolidasi diarahkan pada penyamaan persepsi serta penguatan narasi yang selanjutnya akan disampaikan ke publik,” ujar Iman.

Meski demikian, polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan.

Dua orang yang ditangkap Direktorat Reserse Siber juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara proses pendalaman terhadap orang-orang lainnya masih berjalan.

Di tengah proses hukum tersebut, kritik TAUD terhadap cara kepolisian melakukan pengamanan menjadi persoalan tersendiri. Kelompok advokasi itu menilai langkah pencegahan tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara.

Persoalannya kini bukan hanya siapa yang diduga hendak menunggangi demonstrasi, tetapi juga sejauh mana tindakan preventif aparat tetap berada dalam batas-batas hukum acara pidana. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|