Mahfud MD: Pelapor Pandji Tak Punya Legal Standing

3 days ago 10
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI Mahfud MD menilai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi terkait materi stand up comedy Mens Rea sebagai langkah yang keliru secara hukum. Menurut Mahfud, pihak pelapor tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melayangkan laporan tersebut.

“Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengajukan laporan itu, menurut saya aneh, nggak punya legal standing,” kata Mahfud MD dalam tayangan Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (13/1/2026).

Mahfud menjelaskan, pelaporan dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Namun, menurutnya, organisasi tersebut bukan bagian resmi dari struktur kepengurusan NU maupun Muhammadiyah, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk bertindak mewakili organisasi besar tersebut.

Ia juga menyoroti pengakuan pelapor yang menyebut dirinya sebagai santri NU. Klaim tersebut, kata Mahfud, tidak otomatis memberi kewenangan untuk membawa nama organisasi ke ranah hukum. “Kenapa dia mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah?” ujar Mahfud.

Mahfud bahkan mempertanyakan logika klaim pelapor yang menyebut diri sebagai “santri jalanan”. “Saya lihat di TV, dia bilang, ‘Ya saya ini kan santri juga, santri NU, meskipun santri jalanan’, gitu. Saya nggak tahu santri jalanan tuh seperti apa. Dia bilang ‘Saya ini santri jalanan’ berarti kan bukan santri pesantren,” katanya.

Menurut Mahfud, tanpa posisi struktural di organisasi, seseorang tidak bisa mengatasnamakan NU atau Muhammadiyah untuk melaporkan suatu peristiwa hukum. “Tapi begini, kenapa dia, kalau bukan pengurus NU, merasa dia bisa mewakili orang NU? Kan tidak punya legal standing,” ujarnya.

Mahfud juga mengaku heran karena dirinya yang secara terbuka mengaku sebagai warga NU justru tidak merasa tersinggung dengan materi komedi yang disampaikan Pandji. “Kenapa dia? Saya aja warga NU merasa nggak apa-apa, kok kamu mengajukan [laporan, red]? Kan harusnya yang merasa dirugikan tuh organisasi,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu menambahkan, dalam konteks hukum pidana, laporan semacam ini termasuk delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh individu yang benar-benar merasa dirugikan secara langsung, bukan oleh organisasi, apalagi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal.

“Tapi, sekarang organisasi pun tidak bisa mengajukan. Harus pribadi yang betul-betul dirugikan kalau itu namanya delik aduan,” ujar Mahfud.

Lebih jauh, Mahfud menilai jika persoalan yang dipermasalahkan adalah pernyataan Pandji terkait polemik tambang yang dianggap memicu perpecahan di internal NU, maka seharusnya yang dipersoalkan adalah tokoh-tokoh NU sendiri yang lebih dulu menyampaikan kritik serupa.

“Nah kalau memang itu masalahnya, bahwa pernyataan Pandji soal tambang itu memecah belah NU, kenapa dia kok melaporkan Pandji? Kok tidak Aqil Siradj sama Din Syamsuddin aja?” kata Mahfud.

“Kan Aqil Siradj tokoh NU, pengurus NU, bilang itu tambang nggak mendidik bagi NU, merusak bagi NU, kan bilang begitu?” lanjutnya.

Mahfud menegaskan, pelaporan terhadap Pandji justru terkesan dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kenapa tidak laporkan Aqil Siradj aja, kok orang komika gitu dilaporkan? Sama sekali itu hanya mengada-ada, tidak bisa menurut saya untuk itu.”

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) dini hari. Laporan tersebut terkait materi stand up comedy Mens Rea yang dipentaskan di Indonesia Arena, Jakarta Pusat, pada Sabtu (30/8/2025) dan kemudian ditayangkan tanpa sensor di platform Netflix sejak 27 Desember 2025.

Pelaporan dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid. Ia menilai materi komedi Pandji mengandung unsur merendahkan dan memfitnah, terutama terkait isu pemberian konsesi tambang kepada organisasi keagamaan.

“Kami melaporkan bahwa ada kasus menurut kami beliau merendahkan, memfitnah dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa,” ujar Rizki, Rabu (7/1/2026).

Rizki mengaku tersinggung dengan pernyataan Pandji yang menyinggung dugaan keterlibatan NU dalam politik praktis dan penerimaan konsesi tambang dari pemerintah.

“Saya sebagai aktivis muda Nahdlatul Ulama merasa dirugikan atas statement beliau yang menyampaikan bahwa NU terlibat dalam politik praktis dan terus kemudian mendapat imbalan dalam bentuk tambang,” katanya.

Ia juga menegaskan NU memiliki sejarah panjang kontribusi bagi bangsa. “Saya sebagai santri jalanan dan warga nahdliyin, sebenarnya NU sendiri telah banyak berkontribusi terhadap negara ini jauh sebelum ada kemerdekaan dari sisi pondok pesantren, masjid, dan edukasi tentang agama di republik ini,” ucap Rizki.

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan diterima pada 8 Januari 2026. “Benar bahwa 8 Januari (2026) ada laporan dari masyarakat atas nama (inisial) RARW,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.

“RARW melaporkan tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Reonald. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|