Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

13 hours ago 9

Lakukan Dua Kali, Pelaku Ngaku Khilaf

JAYAPURA—Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31) tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 10 tahun. Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku kini telah diringkus dan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban ke Polsek Muara Tami.

1-AKP Alamsyah Ali.Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali. (foto:Karel/Cepos)

Mengingat Polsek setempat belum memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan sebanyak dua kali. Aksi pertama berupa pelecehan seksual fisik. Sementara aksi kedua, yang berujung pada persetubuhan secara paksa, terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIT di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami.

“Modus pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Pelaku sengaja menunggu istrinya atau ibu kandung korban pergi ke pasar untuk berjualan daun pisang,” ujar AKP Alamsyah Ali, kepada Cenderawasih pos, Rabu (1/7).

Saat melihat korban tengah tertidur, hasrat seksual pelaku memuncak. Pelaku kemudian mendekati dan membangunkan korban. Korban sempat tersadar dan menolak keras namun, pelaku mengabaikan penolakan tersebut dan memaksa korban. “Mirisnya dia bahkan langsung minta maaf, mengaku khilaf dengan korban,” jelas Alamsyah.

Aksi keji ini baru terungkap satu minggu kemudian, tepatnya pada Senin, 8 Juni 2026. Saat itu, ibu korban yang sedang berada di dapur menaruh curiga melihat kondisi fisik anaknya yang tampak mengurus. “Sambil menangis ibunya bertanya, karena sebelumnya ibunya sudah tau kalau ayahnya itu lakukan asusila, disitulah sang anak menceritakan kepada ibunya,” jelasnya.

AKP Alamsyah menegaskan bahwa tidak ada motif lain di balik peristiwa ini selain pemenuhan hasrat seksual pelaku secara sepihak. “Hanya memenuhi hasratnya saja tidak ada motif lain,” ujarnya.

Saat ini, pelaku AK telah mendekam di sel tahanan Polresta Jayapura Kota. Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 5 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara. Mengingat korban masih di bawah umur diperkirakan masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) polisi menerapkan prosedur penanganan khusus.

“Secara fisik korban dinyatakan sehat, namun mengalami trauma mendalam karena pelakunya adalah orang terdekat yang seharusnya melindungi tumbuh kembangnya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Jayapura tersebut.

Untuk memulihkan psikologis korban Polresta Jayapura Kota berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta melibatkan psikolog anak. “Ibunya juga turut membantu memulihkan psikis korban karena saat ini dia masih trauma atas perbuatan pelaku,” jelas Alamsyah.

Atas perbuatan biadabnya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , yang dijuntokan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kasus ini menjadi atensi penuh kami karena sangat menyedihkan dan tidak manusiawi. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memperketat pengawasan terhadap anak-anak kita agar kasus serupa tidak kembali terulang di wilayah hukum Kota Jayapura,” pungkas AKP Alamsyah. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Lakukan Dua Kali, Pelaku Ngaku Khilaf

JAYAPURA—Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31) tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 10 tahun. Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku kini telah diringkus dan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban ke Polsek Muara Tami.

1-AKP Alamsyah Ali.Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali. (foto:Karel/Cepos)

Mengingat Polsek setempat belum memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan sebanyak dua kali. Aksi pertama berupa pelecehan seksual fisik. Sementara aksi kedua, yang berujung pada persetubuhan secara paksa, terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIT di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami.

“Modus pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Pelaku sengaja menunggu istrinya atau ibu kandung korban pergi ke pasar untuk berjualan daun pisang,” ujar AKP Alamsyah Ali, kepada Cenderawasih pos, Rabu (1/7).

Saat melihat korban tengah tertidur, hasrat seksual pelaku memuncak. Pelaku kemudian mendekati dan membangunkan korban. Korban sempat tersadar dan menolak keras namun, pelaku mengabaikan penolakan tersebut dan memaksa korban. “Mirisnya dia bahkan langsung minta maaf, mengaku khilaf dengan korban,” jelas Alamsyah.

Aksi keji ini baru terungkap satu minggu kemudian, tepatnya pada Senin, 8 Juni 2026. Saat itu, ibu korban yang sedang berada di dapur menaruh curiga melihat kondisi fisik anaknya yang tampak mengurus. “Sambil menangis ibunya bertanya, karena sebelumnya ibunya sudah tau kalau ayahnya itu lakukan asusila, disitulah sang anak menceritakan kepada ibunya,” jelasnya.

AKP Alamsyah menegaskan bahwa tidak ada motif lain di balik peristiwa ini selain pemenuhan hasrat seksual pelaku secara sepihak. “Hanya memenuhi hasratnya saja tidak ada motif lain,” ujarnya.

Saat ini, pelaku AK telah mendekam di sel tahanan Polresta Jayapura Kota. Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 5 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara. Mengingat korban masih di bawah umur diperkirakan masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) polisi menerapkan prosedur penanganan khusus.

“Secara fisik korban dinyatakan sehat, namun mengalami trauma mendalam karena pelakunya adalah orang terdekat yang seharusnya melindungi tumbuh kembangnya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Jayapura tersebut.

Untuk memulihkan psikologis korban Polresta Jayapura Kota berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta melibatkan psikolog anak. “Ibunya juga turut membantu memulihkan psikis korban karena saat ini dia masih trauma atas perbuatan pelaku,” jelas Alamsyah.

Atas perbuatan biadabnya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , yang dijuntokan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kasus ini menjadi atensi penuh kami karena sangat menyedihkan dan tidak manusiawi. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memperketat pengawasan terhadap anak-anak kita agar kasus serupa tidak kembali terulang di wilayah hukum Kota Jayapura,” pungkas AKP Alamsyah. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|