Misteri Terjawab!  Jaringan Rakyat Pantura Klaim Bangun Pagar Laut di Tangerang

3 weeks ago 22
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, 11 Januari 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Misteri pembagunan pagar laut di perairan wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten akhirnya terjawab sudah. Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim merekalah yang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.

Koordinator Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Sandi Martapraja mengaku masyarakat sekitar juga ikut membangun pagar laut tersebut. Sandi menyebutkan pagar laut itu berguna untuk mencegah abrasi.

“Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat,” kata Sandi di Tangerang, Banten pada Sabtu (11/1/2025).

Dalam penilaian Sandi,  pagar laut yang terbuat dari bilah-bilah bambu itu bisa mencegah bencana, di antaranya dengan mengurangi dampak gelombang besar, mencegah abrasi, hingga memitigasi ancaman tsunami.

“Meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami,” ujar dia.

Sandi juga mengklaim area sekitar pagar bambu tersebut bisa menjadi tambak ikan. “Tanggul-tanggul ini dibangun oleh inisiatif masyarakat setempat yang peduli terhadap ancaman kerusakan lingkungan,” ucap Sandi.

Akan tetapi, pagar laut yang dinilai ilegal itu kini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyegelan itu berlangsung pada Kamis (9/1/2025). KKP memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka buat tanpa izin itu. KKP masih berupaya mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

Sebagian nelayan menyambut baik penghentian pembangunan pagar di laut di pesisir Tangerang itu. Harun, nelayan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang misalnya.

“Ya bersyukur atas tindakan tegas dari aparat dan berharap pantainya kembali dibuka akses untuk melaut,” kata dia melalui Whatsapp kepada Tempo Sabtu (11/1/2025).

Harun meminta agar penyegelan pagar laut ilegal itu tak hanya menjadi gimik dari pemerintah untuk sekadar meredam situasi.

“Nelayan sebenarnya ingin agar pagar bambu tersebut langsung dibongkar saja tidak perlu menunggu batas waktu 20 hari. Khawatir (cuma) gimik,” ucap Harun.

Sebelumnya, nelayan yang tinggal di Kabupaten Tangerang sempat memprotes pembangunan pagar laut misterius yang belum diketahui pemilik dan pembangunnya. “Saat kami melaut malam, kami takut kalau kena pagar itu. Kami selalu hati-hati banget kalau lewat,” kata salah satu nelayan di Desa Karang Serang, Kabupaten Tangerang yang enggan disebutkan namanya.

Nelayan tersebut mengatakan keberadaan pagar laut membuat nelayan setempat kesulitan melaut. Bahkan, kata dia, setiap nelayan harus memutar jauh ke lokasi lain agar bisa mencari ikan.

Pagar laut ilegal yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan itu melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut membentang di wilayah tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga wilayah desa di Kecamatan Kemiri, empat wilayah desa di Kecamatan Mauk, satu wilayah desa di Kecamatan Sukadiri, tiga wilayah desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua wilayah desa di Kecamatan Teluknaga.

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|