MULAI 2025! Balik Nama Motor dan Mobil BEKAS GRATIS, Tapi Jangan Kaget Masih Ada Biaya yang Harus Dibayar

5 hours ago 3
MotorIlustrasi lady biker. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mulai 2025 ini, pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) baik motor maupun mobil. Artinya, biaya yang biasa bikin pusing itu sekarang bisa lenyap!

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan adanya aturan ini, proses administrasi kendaraan jadi lebih ringan dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah.

Tapi jangan senang dulu 100%! Meski BBNKB gratis, masih ada sejumlah biaya yang tetap wajib dibayar saat kamu mengurus balik nama kendaraan.

Apa Sih Balik Nama Gratis Itu?

Balik nama gratis artinya tidak perlu lagi bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas alias second. Namun, ingat ya, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang berpindah tangan dari pemilik lama ke baru. Kalau kamu beli kendaraan baru langsung dari dealer, BBNKB tetap dikenakan.

Biaya yang Masih Harus Dibayar Saat Balik Nama Kendaraan

Meski balik nama kini gratis, kamu tetap perlu siapkan dana untuk beberapa hal berikut:

– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
Besarnya tergantung jenis dan tahun kendaraan. Bisa dicek langsung lewat STNK atau aplikasi Samsat.

– SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
• Rp35.000 untuk sepeda motor
• Rp143.000 untuk mobil pribadi

– Biaya Administrasi STNK Baru:
• Rp100.000 untuk motor
• Rp200.000 untuk mobil

– Biaya Pelat Nomor (TNKB):
• Rp60.000 untuk motor
• Rp100.000 untuk mobil

– Biaya Penerbitan BPKB:
• Rp225.000 untuk motor
• Rp375.000 untuk mobil

Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

– Siapkan dokumen lengkap: KTP, STNK, BPKB, dan surat jual beli.
– Datang ke Samsat terdekat untuk cek fisik kendaraan.
– Bawa hasil cek fisik dan dokumen ke loket balik nama.
– Bayar biaya yang masih berlaku (bukan BBNKB ya! BBNKB sudah gratis!)
– Terima STNK dan BPKB baru atas nama kamu sendiri!

Balik nama kendaraan bekas resmi gratis mulai 2025, tapi jangan sampai lengah karena tetap ada beberapa pos pengeluaran yang harus disiapkan. Tapi tetap saja, ini langkah besar yang menguntungkan masyarakat dan patut disambut positif!

Bagikan info ini ke teman atau saudara kamu yang lagi cari kendaraan bekas, biar nggak ketinggalan kabar baik ini! Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|