JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan keterlibatan Budi Arie Setiadi, orang dekat Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus judi online makin menguat, seiring dengan namanya yang muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2023–2024 itu disebut-sebut menerima alokasi 50 persen dari setoran pengamanan situs perjudian daring.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkapkan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie memerintahkan bawahannya, Zulkarnaen Apriliantony, untuk mencari pihak yang mampu mengumpulkan data situs-situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto, seorang teknisi yang memiliki alat untuk melacak situs-situs perjudian.
Meski Adhi gagal dalam proses seleksi resmi di Kemenkominfo, keterlibatannya tetap dilanjutkan berkat atensi langsung dari Budi Arie. Ia kemudian bekerja bersama Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo lainnya dalam aksi penjagaan situs-situs judi online.
Dari dakwaan juga terungkap, dalam sebuah pertemuan di kawasan Senopati, mereka menyepakati tarif sebesar Rp 8 juta untuk setiap laman judi yang dijaga agar tak diblokir. Uang hasil “penjagaan” itu dibagi dengan persentase: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
Untuk menyamarkan aliran dana, seorang bendahara bernama Alwin menggunakan kode-kode tertentu dalam pencatatan pembagian uang. Dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2024, Kementerian Kominfo disebut telah mengamankan lebih dari 20 ribu situs judi online dan menerima imbalan mencapai Rp 171,11 miliar.
Saat dimintai tanggapan terkait dakwaan tersebut, Budi Arie memilih bungkam. Ia menolak memberikan komentar dan hanya merujuk pada pernyataannya terdahulu yang menyebut bahwa pemberantasan judi online merupakan tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Sekjen DPP Projo, Handoko, membela Budi Arie dengan menyatakan bahwa tidak ada satu pun bagian dalam dakwaan yang menyebut Budi Arie mengetahui atau menerima uang hasil kegiatan ilegal tersebut.
“Beliau justru ada di garis depan dalam memberantas judi online. Jangan sampai publik terjebak dalam framing yang bisa mencemarkan nama baik,” ujar Handoko.
Ia meminta masyarakat untuk tidak gegabah menyimpulkan dan membiarkan proses hukum berjalan di pengadilan. “Fakta-fakta harus diuji di ruang sidang, bukan digiring di ruang publik dengan narasi yang belum tentu benar,” tambahnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.