Pakar Kebijakan Publik UMY Nilai Pengangkatan Staf MBG Jadi PPPK Langgar Prinsip Keadilan

2 weeks ago 18
Ilustrai MBG | kreasi AI

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Rencana pemerintah mengangkat puluhan ribu staf Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu ketimpangan dan menabrak prinsip keadilan dalam tata kelola kepegawaian negara.

Badan Gizi Nasional (BGN) diketahui berencana mengangkat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, serta Akuntan sebagai PPPK. Secara nasional, jumlah staf inti yang akan diangkat mencapai sekitar 32.000 orang dan dijadwalkan terealisasi pada Februari 2026.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Eko Atmojo, S.IP., M.IP., menilai langkah tersebut perlu ditinjau ulang secara mendalam. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama jika dibandingkan dengan nasib guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi namun belum juga memperoleh status ASN maupun PPPK.

Ia menyoroti mekanisme pengangkatan staf SPPG yang dinilai tidak setara dengan jalur yang selama ini harus ditempuh profesi lain di sektor pelayanan dasar.

“Persoalannya bukan hanya pada keputusannya, tetapi pada mekanisme pengangkatannya. Guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi harus melalui tahapan seleksi, termasuk tes dan evaluasi berlapis. Sementara dalam kasus staf MBG, pengangkatannya terkesan otomatis tanpa mekanisme yang setara,” katanya, Jumat (23/1/2026).

Perbedaan perlakuan tersebut, lanjut Eko, berisiko mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Bahkan, kondisi ini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah jika tidak disikapi secara hati-hati dan transparan.

Eko juga menegaskan bahwa secara struktur, staf SPPG bukanlah aparatur negara, melainkan pekerja yang berada di bawah naungan pihak swasta yang bermitra dengan pemerintah dalam pelaksanaan program MBG.

“Program MBG memang memiliki tujuan yang baik, tetapi pelaksananya pihak swasta. Jika pegawai swasta kemudian digaji oleh negara melalui skema PPPK, ini menjadi hal yang tidak lazim, dan perlu dikaji secara serius dari sisi tata kelola kebijakan publik,” sambungnya.

Ia menilai pemerintah kerap mengambil kebijakan yang bersifat cepat dan konsumtif, namun kurang memberi perhatian proporsional terhadap sektor pelayanan dasar yang justru menjadi fondasi utama pembangunan sumber daya manusia.

Jika kebijakan ini tetap dijalankan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh guru honorer dan tenaga kesehatan yang merasa terpinggirkan, tetapi juga oleh masyarakat luas akibat menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah.

Menurut Eko, terkikisnya kepercayaan publik merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan sistem demokrasi dan legitimasi kebijakan negara.

Ia menegaskan, Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan tanpa harus mengangkat staf SPPG menjadi PPPK. Tanggung jawab pembiayaan tenaga kerja seharusnya berada di tangan perusahaan atau mitra pelaksana, bukan negara.

“MBG tetap bisa berjalan dengan baik, tetapi pembiayaan tenaga kerjanya seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara program. Negara perlu lebih serius memprioritaskan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, karena di situlah masa depan kualitas bangsa ditentukan,” tutupnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|