Panas! Penyerahan SK Menbud ke Tedjowulan Diwarnai Kericuhan dan Penolakan dari Kubu Purboyo

4 hours ago 5
Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 di Keraton Kasunanan Surakarta berlangsung dramatis. Acara yang sedianya menjadi simbol langkah baru pelestarian cagar budaya nasional tersebut justru diwarnai aksi protes keras dan penolakan dari kubu KGPH Purboyo, Minggu (18/01/2026) siang. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 di Keraton Kasunanan Surakarta berlangsung dramatis. Acara yang sedianya menjadi simbol langkah baru pelestarian cagar budaya nasional tersebut justru diwarnai aksi protes keras dan penolakan dari kubu KGPH Purboyo, Minggu (18/01/2026) siang.

Aksi ini terjadi saat Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon hendak menyerahkan Surat Keputusan sebagai Pelaksana Tugas Raja Keraton Surakarta di Sasana Parasdya, Minggu, (18/01/2026) siang. Dimana disaksikan langsung oleh Walikota Solo, Respati Ardi.

Putri tertua PB XIII, GKR Panembahan Timoer tiba-tiba naik ke mimbar untuk melayangkan protes. Namun ketika GKR Panembahan Timoer hendak berbicara microphone sempat dimatikan.

“Mohon maaf, nyuwun tolong micnya supaya bisa didengar. Saya punya hak disini. Sebagai warga Negara Indonesia,” ungkapnya

Suasana kemudian tiba-tiba riuh, para Abdi Dalem yang hadir dalam acara tersebut tampak menyoraki apa yang dikatakan oleh GKR Panembahan Timoer.

Mengetahui hal tersebut, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon sempat mencoba menenangkan situasi dan mengajak untuk berdiskusi.

“Setelah ini mari kita bicara ya. Setelah acara sudah selesai kita duduk berembug,” kata Fadli Zon.

Meski penyerahan SK awalnya sempat gagal dilakukan di Sasana Parasdya. Penyerahan kemudian dipindah di Sasana Handrawina.

Fadli Zon menyerahkan secara langsung ke KGPA Tedjowulan dan disaksikan oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi dan Paku Buwono XIV Mangkubumi.

Dalam kesempatan itu, Fadli Zon mengatakan bahwa penyerahan sebenarnya sudah dilakukan di Jakarta. Sedangkan acara hari ini, hanya Wilujengan dan doa bersama.

“Agar semuanya berjalan lancar, tadi kita telah laksanakan wilujengan, ya doa bersama dengan harapan d Keraton Kasunanan Hadiningrat ini semakin. Baik, semakin kondusif ke depan, terutama dalam rangka untuk pemajuan kebudayaan, pelestarian. Yaitu perlindungan kebudayaan. Pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dari pemerintah,” ungkap Fadli Zon.

Fadli Zon mengatakan penunjukan itu sudah berdasarkan rapat bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait termasuk Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri Kementerian PU, Kementerian Pariwisata.

“Telah bersepakat ya, untuk menunjuk penanggung jawab karena kita berharap keraton yang bersejarah ini harus terjaga perawatannya. Tadi saya telah meninjau, mungkin belum semua ya, tapi sebagian besar nih bersama Pak Dirjen khususnya. Ternyata memang perlu, ya, cukup banyak pekerjaan rumah untuk melakukan revitalisasi. Bangunan-bangunan, gedung-gedung, tempat-tempat yang penting bersejarah yang ada di Keraton ini, yang kebanyakan juga kosong,” ungkapnya.

Dilain pihak, GKR Panembahan Timoer, menyayangkan adanya penyerahan SK tersebut tanpa adanya pembicaraan terlebih dahulu.

“Di tempat kami ada putra putri dalem PB XII. Kalau disana ada Gusti Moeng atau Gusti Tedjo. Kami juga ada putra putri PB XII. Jadi menurut saya kuk kurang adil. Di tempat kami Gusti Puger juga masih ada. Kenapa kuk juga tidak diajak bicara,” ungkap GKR Panembahan Timoer.

Timoer mempertanyakan jika yang hanya diajak bicara adalah Gusti Tedjo dan Gusti Moeng. Apakah hal itu bisa mewakili keraton.

“Gusti Moeng sebagai apa, Lembaga Dewan Adat? atau sebagai Sasana Wilapa PB XIII. Lembaga Dewan Adatkan sudah diblokir, sudah berhenti, tidak bisa lagi mengatakan Lembaga Dewan Adat.

Kalau sebagai sasana wilapa ketika menjadikan dia sebagai Sasana Wilapa PB XIII. Kan sudah ada PB XIV yang melantik saya sebagai sasana wilapa,” terangnya.

Timoer merasa tidak adil dan tidak seimbang terkait keputusan SK Menteri Kebudayaan ini.

“Karena kami itu bener-bener tidak diajak rembukan itu yang kami sayangkan,” tandasnya.

Sementara itu, Bahrain, Kuasa Hukum KGPH Purboyo menjelaskan bahwa jangan menyalah artikan soal Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia nomor 8 tahun 2026.

Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

“Kekhawatiran kita inikan jangan disalah artikan. Bisa menguasai karena Keraton Surakarta ini juga dilindungi. Sudah ada SK Menteri Kemudian Undang Undang Dasar juga sudah melindungi masyarakat adat,” katanya.

Bahrain menegaskan jangan sampai keputusan SK Menbud ini bertentangan dengan UUD 45.

“Jangan sampai tafsir ini menjadi konflik baru yang harusnya hadir untuk bisa memecah kebuntuan di Kraton Surakarta. Justru malah memperuncing persoalan. Karena seolah-olah ditunjuk Menteri jadi bisa menguasai Kraton Surakarta sehingga bebas tanpa melihat aturan yang sudah ada,” pungkasnya. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|