SENTANI – Polsek Sentani Timur bertindak cepat menangani laporan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di tikungan Jembatan Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis ganja yang diduga akan diedarkan, Senin (09/12).
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K, melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan Tecuari menjelaskan, Kronologis Kasus ini bermula pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIT. Korban, A (21), sedang dalam perjalanan menuju Abepura menggunakan sepeda motor bersama seorang temannya. Saat melintasi tikungan Jembatan Kampung Harapan, tas samping milik korban yang berisi barang berharga, seperti dua unit handphone (iPhone 13 dan Oppo A3S), uang tunai Rp 1 juta, STNK, dan kartu identitas, dirampas oleh pelaku. Aksi tersebut membuat korban terjatuh dan mengalami luka lecet di tangan dan kaki.
“Setelah kejadian itu, Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sentani Timur. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/140/XII/2024/SEK TIMUR, petugas langsung melakukan penyelidikan,”ucapnya.
Berdasarkan hasil informasi, keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara. Tim gabungan yang dipimpin Aipda Aris Haryanto bersama personel Polsek Sentani Timur dan Patmor Jayapura Utara bergerak ke lokasi. Setibanya di Hotel Numbay, pelaku, RA (34), warga Distrik Jayapura Utara, ditemukan di salah satu kamar bersama sejumlah barang bukti.
“Dalam penangkapan tersebut, kami menemukan 16 bungkus kecil ganja kering, dua bungkus plastik ukuran sedang, tiga plastik ganja terbuka, sebuah sepeda motor tanpa plat nomor, dan tas hasil rampasan. Pelaku sempat melawan namun berhasil dilumpuhkan dan diborgol oleh petugas,”tutur Kapolsek.
Selain barang rampasan korban, petugas juga menemukan alat yang diduga digunakan pelaku dalam pencurian kendaraan bermotor. Kunci “T” ditemukan di jok motor yang digunakan pelaku, mengindikasikan kemungkinan keterlibatan dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor.
Dari barang bukti yang disita, polisi menduga RA merupakan pengedar ganja yang sering beroperasi di wilayah Kampung Harapan dan sekitarnya. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Sentani Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polsek Sentani Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.(dil)
SENTANI – Polsek Sentani Timur bertindak cepat menangani laporan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di tikungan Jembatan Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis ganja yang diduga akan diedarkan, Senin (09/12).
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K, melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan Tecuari menjelaskan, Kronologis Kasus ini bermula pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIT. Korban, A (21), sedang dalam perjalanan menuju Abepura menggunakan sepeda motor bersama seorang temannya. Saat melintasi tikungan Jembatan Kampung Harapan, tas samping milik korban yang berisi barang berharga, seperti dua unit handphone (iPhone 13 dan Oppo A3S), uang tunai Rp 1 juta, STNK, dan kartu identitas, dirampas oleh pelaku. Aksi tersebut membuat korban terjatuh dan mengalami luka lecet di tangan dan kaki.
“Setelah kejadian itu, Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sentani Timur. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/140/XII/2024/SEK TIMUR, petugas langsung melakukan penyelidikan,”ucapnya.
Berdasarkan hasil informasi, keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara. Tim gabungan yang dipimpin Aipda Aris Haryanto bersama personel Polsek Sentani Timur dan Patmor Jayapura Utara bergerak ke lokasi. Setibanya di Hotel Numbay, pelaku, RA (34), warga Distrik Jayapura Utara, ditemukan di salah satu kamar bersama sejumlah barang bukti.
“Dalam penangkapan tersebut, kami menemukan 16 bungkus kecil ganja kering, dua bungkus plastik ukuran sedang, tiga plastik ganja terbuka, sebuah sepeda motor tanpa plat nomor, dan tas hasil rampasan. Pelaku sempat melawan namun berhasil dilumpuhkan dan diborgol oleh petugas,”tutur Kapolsek.
Selain barang rampasan korban, petugas juga menemukan alat yang diduga digunakan pelaku dalam pencurian kendaraan bermotor. Kunci “T” ditemukan di jok motor yang digunakan pelaku, mengindikasikan kemungkinan keterlibatan dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor.
Dari barang bukti yang disita, polisi menduga RA merupakan pengedar ganja yang sering beroperasi di wilayah Kampung Harapan dan sekitarnya. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Sentani Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polsek Sentani Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.(dil)