JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – RUMITNYA mekanisme pembayaran royalti musik di Indonesia tampaknya mulai menjadi perhatian serius pemerintah. Banyaknya lembaga pengelola hingga skema penagihan yang berbeda-beda dinilai kerap membingungkan pengguna musik komersial, mulai dari pelaku usaha hingga penyelenggara acara.
Karena itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mulai melirik sistem royalti satu pintu atau single collection royalty yang diterapkan di Inggris. Skema tersebut kini tengah dikaji sebagai salah satu referensi dalam penyusunan National IP Roadmap 2026-2035 sekaligus revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pembenahan tata kelola royalti menjadi bagian penting dalam upaya menjadikan kekayaan intelektual sebagai salah satu fondasi ekonomi nasional.
“Mencari praktik terbaik merupakan salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut,” kata Hermansyah dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Kajian itu dilakukan usai DJKI berdiskusi dengan dua lembaga pengelola hak musik di Inggris, yakni Phonographic Performance Limited (PPL) dan Performing Rights Society (PRS) for Music, dalam forum bilateral di London pada Jumat (8/5/2026).
Dari pembahasan tersebut, pemerintah melihat model yang diterapkan Inggris mampu memangkas kerumitan administrasi dalam pembayaran royalti musik. Selama ini, pengguna musik di Inggris sempat harus mengurus dua lisensi sekaligus dan menerima tagihan terpisah dari lembaga berbeda.
Namun sejak 2018, PPL dan PRS membentuk perusahaan patungan bernama PPL PRS Ltd yang menggabungkan proses penagihan dalam satu lisensi bernama The Music Licence. Sistem itu memungkinkan pengguna musik cukup melakukan pembayaran melalui satu pintu.
Menurut Hermansyah, model tersebut menarik karena memberi kemudahan kepada pengguna tanpa mengurangi perlindungan terhadap pemilik hak cipta maupun hak terkait.
“Model ini dinilai dapat mengurangi beban administratif sekaligus memudahkan pengguna musik komersial dalam melakukan pembayaran royalti,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsep tersebut bisa menjadi jawaban atas kebingungan yang selama ini muncul akibat banyaknya skema pembayaran royalti di Indonesia.
“Ini menjadi referensi penting bagi kami dalam mengelola royalti yang adil dan transparan,” lanjutnya.
Meski berada dalam satu sistem penagihan, PPL dan PRS tetap menjalankan fungsi berbeda. PPL mengelola hak terkait milik produser rekaman dan pelaku pertunjukan, sementara PRS menangani hak cipta pencipta lagu, komposer, hingga penerbit musik.
Pemisahan kewenangan itu tetap dipertahankan agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan hak. Namun di sisi lain, operasional penagihan, layanan pelanggan, pembukuan hingga penegakan hukum dijalankan dalam satu atap sehingga dinilai lebih efisien.
Pemerintah menilai efisiensi semacam itu berpotensi meningkatkan pendapatan bersih yang nantinya dapat disalurkan kepada para pemilik hak cipta dan pelaku industri musik.
Saat ini, DJKI masih mengkaji kemungkinan penerapan sistem serupa di Indonesia sebagai bagian dari revisi UU Hak Cipta yang tengah disiapkan pemerintah. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

19 hours ago
10


















































