WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Nasib jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya mendapat titik terang setelah pemerintah pusat memastikan masa transisi aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD akan diperpanjang. Keputusan ini langsung menjadi angin segar bagi kepala daerah di seluruh Indonesia yang sebelumnya dihantui ancaman pelanggaran aturan hingga wacana penghentian PPPK.
Kepastian tersebut lahir dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Rapat tersebut membahas pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.
Aturan itu selama ini membuat banyak pemerintah daerah ketar-ketir. Tidak sedikit daerah mulai menghitung ulang kemampuan fiskal karena khawatir rasio belanja pegawai membengkak setelah pengangkatan PPPK besar-besaran di berbagai sektor, terutama guru dan tenaga kesehatan.
Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan pemerintah tidak akan membiarkan kondisi ini berujung gejolak besar di daerah. Ia menegaskan pengelolaan aparatur negara harus tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik maupun stabilitas fiskal daerah.
“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini.
Pernyataan itu langsung menjadi perhatian luas karena sebelumnya muncul keresahan di kalangan PPPK terkait kemungkinan kontrak tidak diperpanjang akibat tekanan anggaran daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan mengungkapkan ada sejumlah daerah yang mulai mempertimbangkan penghentian PPPK karena takut melanggar aturan belanja pegawai. Namun hasil rapat tingkat menteri kali ini disebut telah menemukan jalan keluar yang dianggap paling aman.
“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” tegas Tito.
Kalimat itu menjadi poin paling krusial dalam rapat tersebut. Sebab, perpanjangan masa transisi memberi ruang napas lebih panjang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur APBD tanpa harus memangkas pegawai secara drastis.
Tito juga menegaskan kepala daerah kini tidak perlu lagi dihantui kekhawatiran berlebihan. Menurutnya, pengaturan melalui Undang-Undang APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD.
“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa daerah dengan rasio belanja pegawai di atas 30 persen tetap memiliki payung hukum selama merujuk pada aturan dalam UU APBN yang akan dikoordinasikan pemerintah pusat.
“Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan,” kata Tito lagi.
Tak hanya itu, pemerintah pusat juga menyiapkan langkah cadangan agar pembangunan daerah tetap berjalan meski belanja pegawai tinggi. Daerah yang APBD-nya tersedot besar untuk gaji pegawai akan mendapat dukungan program dari kementerian dan lembaga pemerintah pusat.
“Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, kami bersama Bapak Menteri Keuangan akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” papar Tito.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Kementerian Keuangan mendukung penuh solusi yang telah disepakati tiga kementerian tersebut. Pemerintah disebut akan menyiapkan instrumen hukum yang memberi kepastian bagi daerah sekaligus menjamin keberlangsungan kerja PPPK di seluruh Indonesia.
“Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan segera menerbitkan surat edaran bersama untuk seluruh pemerintah daerah sebagai panduan teknis pelaksanaan kebijakan terbaru tersebut. Selain itu, pemerintah pusat juga tengah menyusun skema rekrutmen ASN dan PPPK ke depan agar lebih disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Keputusan memperpanjang masa transisi aturan 30 persen APBD ini diprediksi menjadi salah satu kebijakan paling menentukan bagi stabilitas birokrasi daerah tahun 2026. Jutaan PPPK kini bisa sedikit bernapas lega, sementara kepala daerah mendapat ruang lebih aman untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan tanpa tekanan pemangkasan pegawai besar-besaran. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

11 hours ago
7


















































