Pendudukan Lahan Milik BMKG, Polda Metro Jaya Ringkus 11 Anggota GRIB Jaya dan 6 Orang nyang Klaim Sebagai Ahli Waris

5 hours ago 3
Plang GRIB Jaya yang sempat dipasang di lahan milik BMKG. Polisi telah menangkap 17 orang terkait konflik lahan tersebut, 11 diantaranya adalah anggota GRIB Jaya | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 11 orang anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya pimpinan Hercules Rosario Marshal ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya terkait dengan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di wilayah Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (24/5/2025).

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya yang digelar aparat kepolisian menyusul adanya laporan dari pihak BMKG soal aksi pendudukan lahan oleh kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris. Total ada 17 orang yang diamankan dalam operasi ini, yang terdiri dari 11 anggota ormas GRIB Jaya dan 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa salah satu dari mereka yang ditangkap adalah pria berinisial Y, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Tangerang Selatan.

Kasus ini bermula sejak Januari 2024, ketika penjaga lahan milik BMKG di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, melaporkan adanya pemasangan plang oleh sejumlah orang. Plang tersebut bertuliskan klaim kepemilikan atas nama ahli waris dari R bin S, dan dipasang di atas lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar yang telah tercatat sebagai aset negara milik BMKG berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.

Tak hanya memasang plang, kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris itu juga dilaporkan merusak pagar dan menguasai fisik lahan. Bahkan mereka sempat meminta uang kompensasi sebesar Rp 5 miliar kepada BMKG agar bersedia meninggalkan lokasi.

BMKG yang merasa dirugikan kemudian melayangkan dua kali somasi, namun tidak diindahkan. Belakangan, muncul plang tambahan bertuliskan bahwa tanah tersebut berada dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari DPP Ormas GRIB Jaya.

Polisi pun menetapkan status quo terhadap lokasi tersebut dan memasang plang resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa lahan sedang dalam proses penyelidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor, perwakilan instansi terkait, dan perangkat kelurahan setempat.

Sebagai informasi, klaim kepemilikan lahan oleh BMKG telah diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000. Meski demikian, sejak dimulainya pembangunan Gedung Arsip BMKG pada November 2023, kegiatan proyek terusik oleh keberadaan kelompok pengklaim ahli waris dan massa ormas pendukung.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan keabsahan klaim serta menindak pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pendudukan lahan negara secara melawan hukum.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|