Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Molor, KPK Bantah Pimpinan Terbelah

1 day ago 8
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | kpk.go.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Molornya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memicu merebaknya isu perbedaan pendapat di kalangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Isu tersebut langsung dibantah Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menegaskan tidak ada perbedaan sikap maupun keragu-raguan di internal pimpinan terkait penanganan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun itu.

Menurut Setyo, sejak tahap awal penyelidikan hingga naik ke penyidikan, seluruh pimpinan KPK berada dalam satu garis pandang. Tidak ada friksi ataupun perpecahan sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik.

“Ya itu kan informasi, prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Setyo menjelaskan, belum diumumkannya tersangka bukan disebabkan oleh perbedaan pandangan di tingkat pimpinan. Penundaan tersebut, kata dia, murni terkait kehati-hatian penyidik dalam memastikan kelengkapan unsur pembuktian secara menyeluruh.

Ia menyebut KPK ingin memastikan seluruh aspek formil maupun materiil benar-benar terpenuhi sebelum melangkah ke tahap penetapan dan pengumuman tersangka.

“Tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik. Ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” kata Setyo.

Penjelasan senada disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia menyebut adanya diskusi atau perbedaan pandangan dalam ekspose perkara merupakan hal yang lazim dan justru menjadi bagian dari mekanisme kontrol internal lembaga.

Namun, Fitroh menegaskan dinamika tersebut tidak berdampak pada lambannya penanganan perkara. Fokus utama KPK saat ini adalah memastikan dasar hukum penjeratan tersangka benar-benar kuat.

Menurut Fitroh, kehati-hatian itu terutama berkaitan dengan rencana penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya kerugian negara yang bersifat nyata atau actual loss.

“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” jelas Fitroh.

Saat ini, KPK masih menunggu penyelesaian audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Audit tersebut menjadi dasar untuk memastikan besaran kerugian negara akibat dugaan manipulasi pembagian kuota haji tambahan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024, ketika Kementerian Agama masih dipimpin Yaqut Cholil Qoumas. Tambahan kuota tersebut diperoleh melalui lobi Presiden Joko Widodo kepada pemerintah Arab Saudi.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, tambahan kuota seharusnya dimanfaatkan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan itu justru dibagi sama rata.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen. Namun, pembagian 50:50—masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus—dinilai melanggar prinsip keadilan dan aturan yang berlaku.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal diberangkatkan, meskipun secara kuota seharusnya bisa terakomodasi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, serta uang dalam berbagai mata uang asing. Lembaga antirasuah itu juga memastikan penanganan perkara akan dituntaskan sebelum masa pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak terkait berakhir pada Februari 2026. [*]Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|