Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK Lukai Guru Honorer

5 hours ago 1
Foto ilustrasi. Guru honorer yang bertahun-tahun mengajar siswa dengan gaji pas-pasan, seolah tak ada artinya dibanding dengan pegawai pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang baru beberapa bulan langsung diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) | Kreasi AI

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kebijakan yang tidak adil kembali dipertontonkan oleh pemerintah, yang sangat dirasakan di akar rumput, khususnya bagi para guru honorer.

Kebijakan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan dan berpotensi memicu konflik horisontal adalah kebijakan pemerintah yang mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tak pelak, kebijakan tersebut menuai kritik dari kalangan guru honorer. Kebijakan itu dinilai mencerminkan ketimpangan keberpihakan negara dan berpotensi memicu konflik di tingkat akar rumput.

Salah seorang guru honorer di Bandung, Andrian Abdurrahman, menilai persoalan utama bukan terletak pada individu pegawai SPPG, melainkan pada sistem kebijakan yang dianggap tidak adil.

“Yang berbahaya itu bukan soal siapa yang diangkat, tapi bagaimana kebijakan ini menciptakan rasa ketidakadilan di akar rumput,” kata Andrian saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).

Andrian mengaku telah mengajar sejak 2020 di sejumlah lembaga pendidikan swasta dan pesantren di Bandung. Selama hampir lima tahun menjadi guru honorer, ia menyebut tidak pernah menerima gaji di atas Rp 500 ribu per bulan. Bahkan, di tempat terakhirnya mengajar, penghasilan yang diterima hanya Rp 300 ribu per bulan.

Di tengah kondisi tersebut, muncul kebijakan yang memberikan kepastian status dan penghasilan relatif cepat bagi pegawai SPPG. Menurut Andrian, situasi ini membuat guru honorer dan pegawai SPPG seolah ditempatkan pada dua posisi yang berhadap-hadapan, meski keduanya tidak pernah diminta untuk bersaing.

“Kami tidak pernah iri pada orang-orang SPPG. Yang kami sayangkan, kebijakan ini seolah menciptakan konflik horizontal—guru dan pegawai SPPG dibuat saling dibandingkan,” ujarnya.

Ia menuturkan, di tingkat akar rumput, perbandingan status kepegawaian dan besaran penghasilan menjadi sumber kegelisahan. Berdasarkan informasi yang ia terima, pegawai SPPG memperoleh gaji sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan secara rutin. Sementara itu, banyak guru honorer masih bertahan dengan upah ratusan ribu rupiah tanpa kejelasan masa depan.

“Kami iri pada keberpihakan sistemnya, bukan pada individunya,” kata Andrian.

Ia menilai, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tanpa disertai peta jalan yang jelas bagi guru honorer berisiko memperlebar jurang ketidakadilan di sektor pendidikan. Padahal, guru merupakan aktor kunci dalam pembangunan sumber daya manusia.

Ironi tersebut, menurut Andrian, sangat ia rasakan sebagai pengajar mata pelajaran Sejarah dan Pendidikan Pancasila. Nilai nasionalisme dan keadilan sosial yang diajarkan di ruang kelas, katanya, tidak sejalan dengan realitas kesejahteraan guru di lapangan.

“Nasionalisme sering digaungkan, tapi gurunya digaji Rp 300 ribu. Ini kontradiksi yang dirasakan langsung oleh guru,” ujarnya.

Situasi itu pula yang akhirnya mendorong Andrian mengundurkan diri dari sekolah formal pada September 2025. Saat ini, ia memilih mengajar secara privat dan mengisi diskusi di kampus-kampus, yang secara ekonomi dinilainya lebih layak dibandingkan menjadi guru honorer.

Meski demikian, Andrian menegaskan bahwa eksodus guru dari sekolah formal bukan solusi jangka panjang.

“Kalau kebijakan terus seperti ini, konflik horizontal akan terus diproduksi oleh sistem, dan yang paling dirugikan tetap pendidikan,” katanya.

Ia berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada percepatan program, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial kebijakan di lapangan.

“Jangan sampai kebijakan negara justru membuat kelompok masyarakat saling curiga, padahal masalah utamanya ada pada sistem,” ujarnya.

Bagi Andrian, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. “Kalau negara bisa cepat dan tegas memberi kepastian pada satu kelompok, seharusnya guru juga mendapat kejelasan yang sama,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|