Peras Pengusaha, Jaksa Gadungan Divonis 2,5 Tahun Penjara

6 hours ago 2

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Andi Wahab Simamora terdakwa jaksa gadungan divonis hakim 2,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah bersama terdakwa Hermansyah Putra Nasution, memeras seorang pengusaha Kota Medan, Donar Agustinus Siregar.

Majelis hakim diketuai Deni Syahputra dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar dakwaan alternatif ketiga, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Wahab Simamora dan terdakwa Hermansyah Putra Nasution oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/5).

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merusak citra Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta merugikan korban. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujarnya.

Atas putusan itu, kedua terdakwa langsung mengajukan upaya hukum banding. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Septebrina menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa masing-masing 3 tahun penjara.

Diketahui, Andi dan Hermansyah ditangkap pihak Kejati Sumut di Kilat Kuphi, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, pada 3 Desember 2025.

Saat itu, Andi mengaku sebagai seorang jaksa fungsional Kejati Sumut mengajak Hermansyah untuk memeras Donar yang merupakan penyedia dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Sibolga.

Singkat cerita, Donar pun menyerahkan uang Rp1 juta kepada Andi setelah diperas. Usai memeras, Andi dan Hermansyah pun meninggalkan warung kopi (warkop) tersebut.

Ketika hendak meninggalkan warkop, tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah berada di lokasi kemudian menangkap Hermansyah. Sedangkan, Andi ditangkap di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan. Setelah ditangkap, keduanya pun diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat diperiksa, pihak Kejati Sumut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, kartu anggota Kejati Sumut atas nama Andi, SH, kartu anggota Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, tiga unit HP, sebuah borgol, satu unit sepeda motor serta sebuah martil. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Andi Wahab Simamora terdakwa jaksa gadungan divonis hakim 2,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah bersama terdakwa Hermansyah Putra Nasution, memeras seorang pengusaha Kota Medan, Donar Agustinus Siregar.

Majelis hakim diketuai Deni Syahputra dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar dakwaan alternatif ketiga, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Wahab Simamora dan terdakwa Hermansyah Putra Nasution oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/5).

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merusak citra Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta merugikan korban. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujarnya.

Atas putusan itu, kedua terdakwa langsung mengajukan upaya hukum banding. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Septebrina menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa masing-masing 3 tahun penjara.

Diketahui, Andi dan Hermansyah ditangkap pihak Kejati Sumut di Kilat Kuphi, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, pada 3 Desember 2025.

Saat itu, Andi mengaku sebagai seorang jaksa fungsional Kejati Sumut mengajak Hermansyah untuk memeras Donar yang merupakan penyedia dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Sibolga.

Singkat cerita, Donar pun menyerahkan uang Rp1 juta kepada Andi setelah diperas. Usai memeras, Andi dan Hermansyah pun meninggalkan warung kopi (warkop) tersebut.

Ketika hendak meninggalkan warkop, tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah berada di lokasi kemudian menangkap Hermansyah. Sedangkan, Andi ditangkap di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan. Setelah ditangkap, keduanya pun diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat diperiksa, pihak Kejati Sumut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, kartu anggota Kejati Sumut atas nama Andi, SH, kartu anggota Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, tiga unit HP, sebuah borgol, satu unit sepeda motor serta sebuah martil. (man/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|