Perusahaan Wajib Berikan THR Seminggu Sebelum Hari Raya 

1 month ago 29

SENTANI -Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura Esau Awoitouw mengungkapkan, hari besar keagamaan Natal 25 Desember 2024 sudah semakin dekat. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya Natal tujuh hari sebelum Hari Raya Natal, sudah bisa dibayarkan kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

  Dijelaskan, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Natal di Kabupaten Jayapura dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah. Dan dalam waktu dekat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR ini.

“Perusahaan di Kabupaten Jayapura kami imbau untuk membayar THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Natal,”ungkapnya, Sabtu (14/12/2024) pekan kemarin .

 Dijelaskan, Pemberian THR ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan memperkuat ikatan antara perusahaan dan karyawan.

Dan diberkati satu kali dalam satu tahun untuk setiap pemeluk agama masing-masing, diberikan secara full untuk membantu kebutuhan dalam merayakan hari rayanya.

 Oleh karena itu, menjelang Hari Natal 25 Desember 2024, diharapkan semua pelaku usaha sudah mempersiapkan diri untuk dapat membayarkan THR kepada semua karyawan yang sudah bekerja masa waktu kerjanya.

   “Sejauh ini untuk pembayaran THR di Kabupaten Jayapura tidak  masalah, karena kami terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan bahwa THR itu hak karyawan dan harus dipersiapkan bisa dibayarkan setiap kali merayakan Hari besar keagamaan,”tandasnya.(dil).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI -Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura Esau Awoitouw mengungkapkan, hari besar keagamaan Natal 25 Desember 2024 sudah semakin dekat. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya Natal tujuh hari sebelum Hari Raya Natal, sudah bisa dibayarkan kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

  Dijelaskan, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Natal di Kabupaten Jayapura dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah. Dan dalam waktu dekat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR ini.

“Perusahaan di Kabupaten Jayapura kami imbau untuk membayar THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Natal,”ungkapnya, Sabtu (14/12/2024) pekan kemarin .

 Dijelaskan, Pemberian THR ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan memperkuat ikatan antara perusahaan dan karyawan.

Dan diberkati satu kali dalam satu tahun untuk setiap pemeluk agama masing-masing, diberikan secara full untuk membantu kebutuhan dalam merayakan hari rayanya.

 Oleh karena itu, menjelang Hari Natal 25 Desember 2024, diharapkan semua pelaku usaha sudah mempersiapkan diri untuk dapat membayarkan THR kepada semua karyawan yang sudah bekerja masa waktu kerjanya.

   “Sejauh ini untuk pembayaran THR di Kabupaten Jayapura tidak  masalah, karena kami terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan bahwa THR itu hak karyawan dan harus dipersiapkan bisa dibayarkan setiap kali merayakan Hari besar keagamaan,”tandasnya.(dil).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|